Berita  

Warga Tuntut Citraland Tanjung Morawa Bayar Tanah yang Dibangun Jadi Perumahan

Warga Tuntut Citraland Tanjung Morawa Bayar Tanah yang Dibangun Jadi Perumahan

Oplus_16908288
banner 120x600

DELISERDANG//Sindo7.web.id – Sejumlah warga Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menuntut pihak pengembang Citraland Tanjung Morawa segera membayar lahan yang diklaim milik masyarakat.

Warga bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan mendirikan tenda di depan kantor pemasaran perumahan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Salah seorang warga, Khairudin, menyebut lahan tersebut telah lama digarap masyarakat sejak 1953 setelah direbut dari PTPN 2. Menurutnya, pembangunan kawasan perumahan Citraland dilakukan di atas tanah yang selama ini dikuasai warga.

Ia menilai pihak pengembang bersama perusahaan terkait telah mengambil alih lahan masyarakat untuk dijadikan kawasan perumahan tanpa menyelesaikan hak warga.

Sengketa lahan antara kelompok tani BPRPI Desa Dalu Sepuluh A dengan PTPN 2 disebut sudah berlangsung cukup lama. Warga sebelumnya telah mendirikan rumah dan mengelola lahan pertanian di lokasi tersebut.

Namun, warga mengklaim terjadi pengosongan lahan secara paksa yang diduga melibatkan pihak perusahaan dan anak usaha PTPN, sehingga kawasan itu kini berubah menjadi kompleks perumahan Citraland Tanjung Morawa.

Kasus pengelolaan dan alih fungsi lahan eks PTPN 2 sendiri disebut masih bergulir dalam proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!