Berita  

Kanwil Kementerian Hukum Sumut dan Biro Hukum Pemprov Sumut Gelar Konferensi Pers Jelang Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumut.

Kanwil Kementerian Hukum Sumut dan Biro Hukum Pemprov Sumut Gelar Konferensi Pers Jelang Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumut.

Oplus_16908288
banner 120x600

MEDAN//Sindo7.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara, Selasa (09/06/2026). Kegiatan yang dihadiri sejumlah insan pers tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program bantuan hukum yang akan menjadi salah satu instrumen utama dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa program Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari implementasi Program Perlindungan Rakyat melalui pendekatan Restorative Justice yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui mekanisme mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki proses hukum yang lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Aprilla menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara telah berhasil membentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa, kelurahan, dan nagari di Sumatera Utara. Keberadaan Posbakum tersebut diharapkan mampu menjadi sarana konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, mediasi, serta rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum sejalan dengan program nasional yang diinisiasi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menurutnya, Posbakum akan menjadi garda terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui pendekatan Restorative Justice yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan terciptanya keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum akan memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi. Selain itu, Posbakum juga melibatkan berbagai unsur di tingkat desa dan kelurahan, termasuk paralegal, tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026 bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dijadwalkan akan dihadiri dan diresmikan secara langsung oleh Supratman Andi Agtas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan akses bantuan hukum dan implementasi Restorative Justice di daerah.

Melalui peresmian tersebut, diharapkan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum, serta mendorong penyelesaian berbagai permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Rdk-Mst (Kbr mdn Thg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!