TANAH KARO//Sindo7 – Pengungkapan kasus narkotika terjadi di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah polisi melakukan penggerebekan pada dini hari. Dalam operasi tersebut, aparat dari Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran sekaligus penanaman ganja.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri. Empat tersangka berinisial FG (30), DK (31), EF (37), dan YZ (22) diamankan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja dalam berbagai bentuk, yakni 47 gram ganja basah dan 27 gram ganja kering, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada sore harinya. Polisi bergerak ke kawasan perladangan di perbatasan Desa Kutarayat dan hutan lindung di Kecamatan Namanteran. Di lokasi ini, petugas menemukan 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 hingga 150 sentimeter. Tanaman tersebut disembunyikan di atas tumpukan kayu dan diikat dengan tali plastik.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada praktik budidaya ganja secara ilegal.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Rdk-Mst (kbr Sc)















