SIMALUNGUN//Sindo7.web.id — Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebagaimana amar putusan pengadilan.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, S.H. Kegiatan turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun dan Camat Kecamatan Siantar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara, dengan rincian:
•21 perkara Narkotika;
•2 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum);
21 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap tidak disalahgunakan dan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan barang bukti, termasuk pemusnahan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun terus berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Rdk-Mst (LiLy)















