Berita  

Dari Tim Gabungan Pemkab Deliserdang Bongkar Rumah Tak Miliki IMB di Jalan Tirta Deli

Dari Tim Gabungan Pemkab Deliserdang Bongkar Rumah Tak Miliki IMB di Jalan Tirta Deli

Oplus_16908288
banner 120x600

DELISERDANG//Sindo7.web.id – Tim gabungan Pemkab Deliserdang membongkar beberapa rumah yang diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang lama dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan (IMB), di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Rabu (6/5/2026).

Pantauan wartawan di lokasi, pembongkaran mendapat perlawanan dari beberapa pemilik rumah. Perlawanan itu dapat diredakan para personel Satpol PP Deliserdang dan petugas kepolisian dan TNI yang ikut berjaga.

Begitu alat rumah tangga dan perabotan diangkut ke luar dari rumah yang dibongkar, alat berat di perintahkan bergerak untuk membongkar. Bangunan dan tanaman yang ada di lokasi dalam waktu singkat rata dengan tanah.

Warga yang rumahnya dibongkar tidak kuasa menahan tangis. Banyak hal yang mereka sampaikan, namun pembongkaran tetap dilakukan.

Bahkan, ada seorang ibu rumah tangga yang pingsan dan sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulans.

Kepala Bagian Hukum, Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar, saat diwawancarai mengaku penertiban dilakukan atas hak pakai Pemkab yang digarap masyarakat. Penertiban dilakukan sudah sesuai SOP dengan beberapa kali dilakukan penyampaian ke masyarakat.

Ditanya soal warga yang mengaku memiliki alas hak, Muslih menyatakan Pemkab juga memiliki hak pakai nomor 3.

“Kita ada hak pakai nomor 3, jadi kita melakukan penertiban untuk aset Pemkab,” katanya.

Hingga berita diturunkan masih berlangsung proses negoisasi untuk pembongkaran. Di mana, ada beberapa rumah yang akan dikosongkan pemiliknya terlebih dahulu sebelum di bongkar.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!