Berita  

Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik Berhasil Grebek Gudang Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik Berhasil Grebek Gudang Rokok Ilegal

Oplus_16908288
banner 120x600

GRESIK//Sindo7.web.id – Tim Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Operasi yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 itu berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu, 5-6 Mei 2026.

Petugas melakukan pengintaian sejak Selasa pukul 05.00 WIB hingga Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB terhadap ruko yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan rokok tanpa pita cukai ilegal.

Pada Rabu sekitar pukul 09.43 WIB, petugas mendapati sebuah truk trailer datang ke lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Tim pengintai kemudian memastikan isi muatan tersebut.

“Hasil pengintaian memastikan bahwa barang yang dibongkar merupakan rokok ilegal, sehingga tim langsung berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan”, ujar Kadispol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, Jum’at (8/5/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.46 WIB hingga 11.12 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang tersimpan rapi di dalam kardus dan karung di beberapa ruangan ruko, mulai kamar belakang, ruang tengah hingga area bawah tangga.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sopir dan lima kru bongkar muat, sehingga total terdapat enam orang yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, seluruh barang bukti bersama para pekerja diamankan ke Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu truk trailer, satu truk Satpol PP, dan satu mobil Hilux milik Bea Cukai.

Dari hasil penghitungan sementara, petugas mengamankan sekitar 367 koli rokok ilegal atau setara 5,87 juta batang rokok tanpa cukai resmi.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!