Wanita Asal Aceh Tidak Berkutik! Polsek Gunung Malela Gerebek Kamar Hiburan Malam, Dua Perempuan Penikmat Sabu Menangis Saat Diringkus

Wanita Asal Aceh Tidak Berkutik! Polsek Gunung Malela Gerebek Kamar Hiburan Malam, Dua Perempuan Penikmat Sabu Menangis Saat Diringkus

Oplus_16908288
banner 120x600

SIMALUNGUN//Sindo7.web.id – Aksi pemberantasan narkoba jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menorehkan hasil yang membanggakan. Selasa malam, 4 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menggerebek sebuah kamar di tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dua perempuan yang diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus, salah satunya adalah wanita asal Aceh yang tidak berkutik saat ditangkap petugas. Keduanya menangis sesenggukan saat disergap oleh tim yang bergerak cepat atas perintah langsung Kapolsek Gunung Malela.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, sekira pukul 20.15 WIB. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penggerebekan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang terus merusak generasi bangsa.

“Dua perempuan yang kami amankan menangis saat ditangkap. Mereka6 mungkin tidak menyangka petugas akan datang secepat itu. Tangisan mereka adalah cerminan dari penyesalan, namun proses hukum harus tetap berjalan karena narkoba tidak mengenal belas kasihan kepada siapapun yang terlibat di dalamnya,” ujar AKP Hengky B. Siahaan dengan tegas.

Kronologi penangkapan bermula pada Selasa siang, 4 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB, ketika Kapolsek Gunung Malela menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit. Tanpa menunggu waktu lebih lama, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H. beserta tim opsnal Unit Reskrim untuk segera bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut dengan didampingi oleh petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit.

“Begitu informasi masuk, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk segera bergerak ke lokasi. Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti. Kecepatan bertindak adalah kunci keberhasilan dalam setiap operasi seperti ini,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan seorang perempuan berinisial M, berusia 29 tahun, yang mengaku bernama Mimbakni, warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sedang duduk di dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea bersama tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar dan berhasil menemukan satu buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian.

“Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam lemari pakaian pelaku. Selain plastik klip berisi sabu, kami juga mengamankan satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta satu buah sekop narkotika yang terbuat dari pipet. Peralatan lengkap ini menunjukkan bahwa keduanya telah menggunakan sabu di dalam kamar tersebut,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Saat diinterogasi oleh Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, tersangka Mimbakni mengakui bahwa dirinya baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama temannya berinisial LSP, bernama Lira Sakila Perangin-angin, berusia 19 tahun, warga Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera bergerak mengamankan LSP yang juga berada di sekitar lokasi.

“Yang sangat mengejutkan adalah usia pelaku kedua yang baru berusia 19 tahun. Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa narkoba kini sudah merambah ke kalangan anak muda yang seharusnya masih memiliki masa depan cerah di hadapan mereka. Sungguh memprihatinkan,” ucap AKP Hengky B. Siahaan dengan nada penuh keprihatinan.

Lebih mengejutkan lagi, dari pengakuan tersangka Mimbakni, terungkap bahwa sabu-sabu yang digunakan oleh keduanya dibeli dari seorang laki-laki berinisial K yang dikenal dengan panggilan Kelling, yang tinggal di kawasan Mabar, Kota Medan. Pengakuan ini membuka indikasi adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah, dari Kota Medan hingga menjangkau wilayah Kecamatan Gunung Malela di Kabupaten Simalungun.

“Pengakuan tersangka tentang pemasok narkoba dari Medan ini menjadi petunjuk penting yang akan terus kami kembangkan. Polsek Gunung Malela akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menelusuri dan memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke hulu,” kata AKP Hengky B. Siahaan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

“Kepada masyarakat Simalungun, kami tegaskan bahwa Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba di wilayah ini. Tidak ada tempat yang aman bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan dan akan selalu kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan penuh ketegasan.

Dengan keberhasilan penggerebekan ini, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sekali (lagi membuktikan bahwa komitmen memberantas narkoba sebagai perusak masa depan bangsa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tanpa kompromi, dan tanpa pandang bulu siapapun pelakunya.

Rdks mst (LiLy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!