JAKARTA//Sindo7.web.id – Dari Utang pemerintah Indonesia mencapai Rp10.293,69 triliun hingga 30Juni2026.
Meski angkanya menembus Rp10.000 triliun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang pemerintah masih berada dalam batas yang aman.
Purbaya mengatakan, indikator yang perlu diperhatikan bukan hanya besarnya nominal utang, tetapi juga perbandingannya dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Hingga pertengahan 2026, rasio utang pemerintah tercatat sebesar 41,26 persen terhadap PDB.
Angka tersebut masih berada jauh di bawah batas maksimal rasio utang yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni 60 persen terhadap PDB.
Dengan demikian, menurut Purbaya, posisi utang pemerintah saat ini masih memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk mengelola pembiayaan negara.
Namun, Purbaya mengingatkan bahwa angka utang per 30 Juni 2026 belum dapat dijadikan gambaran final mengenai posisi utang pemerintah sepanjang tahun.
Pasalnya, pemerintah masih akan melihat perkembangan pembiayaan dan pertumbuhan utang hingga akhir 2026.
Dinamika penerimaan negara, belanja pemerintah, kebutuhan pembiayaan, serta kondisi perekonomian akan turut menentukan posisi utang pada penghujung tahun.
“Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih melihat kemungkinan rasio maupun pertumbuhan utang mengalami penurunan menjelang akhir tahun.
Meski demikian, besarnya nominal utang pemerintah tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan pembayaran kewajiban negara, termasuk bunga utang.
Pengelolaan utang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan fiskal agar pembiayaan pembangunan tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap anggaran negara.
Pemerintah pun perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan dan kemampuan negara dalam memenuhi kewajiban utangnya.
Rasio utang terhadap PDB menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat kemampuan perekonomian dalam menopang beban utang tersebut.
Dengan rasio sebesar 41,26 persen, posisi utang pemerintah masih berada di bawah ambang batas 60 persen.
Namun, perkembangan nominal utang dan rasio tersebut hingga akhir tahun tetap akan menjadi perhatian, terutama di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.
Purbaya menegaskan, penilaian terhadap kondisi utang pemerintah tidak seharusnya hanya dilakukan berdasarkan angka pada pertengahan tahun.
Pemerintah masih memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk melihat arah pertumbuhan utang dan kondisi fiskal secara keseluruhan.
Karena itu, angka Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 belum menjadi gambaran akhir posisi utang pemerintah sepanjang 2026.
Rdks mst















