SPPBE PT. NIJ Alam Lestari di Pematang Kerasaan, Jadi Sorotan Publik Terkait Dugaan isi Tabung Gas LPG Tidak Sesuai SOP.

SPPBE PT. NIJ Alam Lestari di Pematang Kerasaan, Jadi Sorotan Publik Terkait Dugaan isi Tabung Gas LPG Tidak Sesuai SOP.

Oplus_16908288
banner 120x600

SIMALUNGUN//Sindo7.web.id – Dari Hasil Investigasi Team Media terkait dugaan isi gas LPG yang merugikan konsumen, saat melakukan konfirmasi akan Standar Operasional Prosedural, Manager SPPBE PT NIJ Alam Lestari malah mengaku tidak memiliki hubungan dengan pihak perusahaan. Pria yang dikenal dari etnis tionghoa yang dikenal bernama Aliang, mengaku sebagai pengunjung.

Dan hal tersebut terjadi di area kantor SPPBE PT NIJ Alam Lestari yang berada di Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, saat hendak melakukan konfirmasi pada hari Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari team awak media ini datang untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar dikalangan masyarakat, mengenai dugaan ketidaksesuaian berat isi tabung gas LPG dan SOP yang terjadi di depot gas tersebut.

Team awak media berlanjut mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuan kedatangan untuk bertemu pihak manajemen. Namun, setelah selesai mengisi buku tamu, salah seorang petugas keamanan (security) menyampaikan bahwa mereka tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.

Ketika wartawan menyampaikan keinginan untuk bertemu manajer, petugas keamanan menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tidak ada manajer, melainkan hanya wakil manajer. Wartawan kemudian meminta agar dapat dipertemukan dengan wakil manajer tersebut.

Petugas keamanan kemudian menuju ke arah kantor dan beberapa saat kemudian kembali dengan menyampaikan bahwa wakil manajer sedang sibuk dan tidak dapat menemui tamu karena banyak urusan.

Di lokasi, wartawan juga melihat seorang pria yang belakangan diketahui bernama Erdin, yang akrab disapa Akiang dan disebut sebagai penanggung jawab di lokasi. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan membantah sebagai pemilik SPPBE.

“Bukan aku pemiliknya ini. Aku hanya kebetulan diantar kawan dan singgah di sini,” ujarnya.

Namun ketika wartawan menanyakan kepada petugas keamanan apakah pria tersebut adalah sosok yang dikenal sebagai Akiang, petugas membenarkannya.

Wartawan kemudian kembali mencoba meminta klarifikasi kepada Akiang. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki perusahaan yang berada di dalam kawasan tersebut.

“Aku pemilik PT yang di dalam saja, tidak semua. Jadi aku hanya terima beres saja sembari monitor,” katanya.

Beberapa saat kemudian, salah seorang wartawan menghubungi Humas SPPBE, Dino Parangin-angin. Tidak lama berselang, Dino datang menemui para wartawan dan menanyakan maksud kedatangan mereka.

“Apa cerita, ada yang bisa dibantu?” ujar Dino Parangin-angin.

Dalam kesempatan itu, wartawan mempertanyakan alasan tamu tidak diperbolehkan memasuki area kantor SPPBE.

Awalnya, Dino menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang diperbolehkan masuk ke area tersebut selain karyawan.

Pernyataan itu kemudian dipertanyakan wartawan, mengingat di lokasi terdapat area parkir tamu dan kantor yang lazimnya menjadi tempat menerima tamu atau pihak yang hendak melakukan koordinasi maupun konfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Dino kemudian memberikan alasan berbeda.

“Kan di kantor tidak bisa merokok. Ini kawasan pengisian tabung gas. Kalau kita ke kantor, yang perokok tidak bisa merokok. Pahitlah mulut kita nanti kalau di sana,” ujarnya.

Perbedaan alasan yang disampaikan, mulai dari larangan masuk karena hanya karyawan yang diperbolehkan berada di area kantor hingga alasan tidak dapat merokok di dalam kantor, menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan mengenai mekanisme penerimaan tamu di SPPBE tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen atau wakil manajer SPPBE PT NIJ Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan wartawan tidak diperkenankan memasuki area kantor untuk melakukan konfirmasi.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak SPPBE PT NIJ Alam Lestari untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas pemberitaan ini. (EVA)

Rdks mst (Eva wkl Kaperwil Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!