Polda Metro Jaya Resmi Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Dugaan Kasus Ijasah Mantan Presiden Ke -7

Polda Metro Jaya Resmi Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Dugaan Kasus Ijasah Mantan Presiden Ke -7

Oplus_16908288
banner 120x600

JAKARTA//Sindo7.web.id – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Penyidik menyebut seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan seluruh hak para tersangka tetap dipenuhi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum menjalani masa penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Dalam proses pemindahan, dr Tifa terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sementara Roy Suryo tampak menggunakan masker saat digiring petugas.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengungkap telah melakukan serangkaian uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari jenis kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark hingga jenis huruf (font), dengan membandingkannya terhadap dokumen yang diterbitkan oleh fakultas dan periode yang sama.

Selain pemeriksaan dokumen, penyidik juga telah meminta keterangan puluhan saksi dan ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti forensik dokumen, digital forensik, hukum pidana, linguistik hingga hak asasi manusia (HAM). Seluruh pengujian disebut dilakukan menggunakan peralatan yang telah tersertifikasi dan terkalibrasi sesuai standar nasional maupun internasional.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.

Rdk-Mst (Kbr dki S2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!