BENGKULU//Sindo7.web.id – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AS, mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (18/5/2026).
Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp5 miliar pada tahun 2019.
Sebelumnya, proses pelimpahan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka. Namun, setelah dinyatakan siap, penyidik akhirnya melaksanakan tahap II pada hari ini.
Dalam perkara tersebut, AS diduga menyetujui pemberian kredit meskipun diketahui terdapat kekurangan syarat. Persetujuan itu diberikan dalam rapat tingkat pusat, meski sejumlah peserta rapat menyatakan tidak setuju.
Tersangka juga disebut tidak menilai kemampuan debitur secara langsung, melainkan mempertimbangkan latar belakang orang tua debitur yang dinilai sebagai kontraktor berpengalaman.
Keterlibatan AS turut diperkuat dari fakta persidangan empat terdakwa sebelumnya, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra. Dalam persidangan, mereka mengungkap adanya intervensi untuk meloloskan pengajuan kredit tersebut.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Rdk-Mst















