MEDAN//Sindo7.web.id – Dalam rangka peningkatan pelayanan pendaftaran Jaminan Fidusia terkait kemudahan berusaha serta optimalisasi pelaksanaan layanan penghapusan Jaminan Fidusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius MT Silalahi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma beserta jajaran mengikuti undangan Konsinyasi peningkatan layanan jaminan fidusia terkait kemudahan berusaha secara zoom bertempat di ruang divisi pelayanan hukum lantai 3 Kanwil, Kamis 11 Juni 2026.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman. Materi pertama disampaikan oleh narasumber Analis Hukum Ahli Muda, Dwi Ayu Larasmita menyampaikan Percepatan Penghapusan Jaminan Fidusia. Dalam paparannya menjelaskan Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut: Hapusnya utang yang dijaminkan dengan Fidusia, Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia atau Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Ia juga menyampaikan pemberitahuan mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia. Berdasarkan pemberitahuan penghapusan, Jaminan Fidusia dicoret dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diskusi berlangsung aktif dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai mekanisme penghapusan fidusia, sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rdk-Mst (Kbr mdn Thg)















