BENGKULU//Sindo7.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu, Rabu (12/8/2026) sore. Kali ini, rumah Hendra Okta, pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, disebut menjadi lokasi yang didatangi penyidik.
Rumah Hendra Okta berada di Jalan Batang Hari, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Aktivitas sejumlah petugas di lokasi menarik perhatian warga, terlebih tampak adanya pengamanan dari personel Polresta Bengkulu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah aparat berada di sekitar rumah, sementara aktivitas pemeriksaan berlangsung di dalam kediaman tersebut. Akses menuju lokasi juga tampak mendapat pengamanan selama proses berlangsung.
Belum diketahui secara pasti dasar penggeledahan tersebut. Kegiatan itu diduga berkaitan dengan pengembangan perkara yang tengah ditangani KPK, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK yang menjelaskan perkara maupun posisi hukum Hendra Okta dalam penyidikan tersebut.
Jika dikaitkan dengan sejumlah penggeledahan sebelumnya, kedatangan penyidik ke rumah Hendra Okta menambah daftar lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga didatangi KPK.
Sebelumnya, rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, di kawasan Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, juga disebut didatangi penyidik KPK pada Jumat (7/8/2026).
Beberapa hari sebelumnya, rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, di kawasan Cempaka Permai, juga disebut menjadi lokasi penggeledahan pada Selasa (5/8/2026) malam.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu juga sebelumnya disebut masuk dalam rangkaian lokasi yang didatangi penyidik.
Rangkaian tersebut menimbulkan dugaan bahwa KPK tengah menelusuri perkara yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemerintahan, proyek, atau pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan hukum Hendra Okta maupun pejabat lainnya.
Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum untuk mencari dan mengamankan barang, dokumen, atau alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Selama proses berlangsung, personel Polresta Bengkulu tampak berjaga di sekitar rumah Hendra Okta. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyidik berjalan aman dan kondusif.
Warga sekitar terlihat memperhatikan aktivitas aparat, sementara awak media hanya dapat memantau dari luar lokasi.
Hingga penggeledahan berlangsung, belum diketahui apakah penyidik menemukan atau membawa barang bukti maupun dokumen tertentu dari rumah tersebut.
Belum diketahui jumlah personel KPK yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun keterkaitan Hendra Okta dengan perkara tersebut.
Keterangan resmi KPK masih diperlukan untuk menjelaskan dasar penggeledahan, objek yang dicari, barang atau dokumen yang diamankan, serta status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan penyidikan.
Seluruh pihak yang rumahnya diduga digeledah tetap memiliki kedudukan hukum yang sama dan harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rdks mst (Tim kbr Bkl)















