Kejagung Tambah Tersangka Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Terima Aliran Dana

Kejagung Tambah Tersangka Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Terima Aliran Dana

Oplus_16908288
banner 120x600

JAKARTA//Sindo7.web.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri), seorang pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra pelaksana program tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AYS ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2026 setelah ditemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Menurut penyidik, AYS diduga diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Dalam prosesnya, AYS disebut memperoleh akses untuk mengintervensi verifikasi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Intervensi tersebut diduga digunakan untuk mengetahui titik dapur yang masih kosong serta mengubah status pendaftaran calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui menjadi dibatalkan. Setelah itu, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada titik yang telah diatur meski portal pendaftaran sudah ditutup.

Kejagung juga menduga AYS memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikannya, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Rdk-Mst (Kbr dki S2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!