Berita  

DJKI Perkuat Pemeriksaan Merek Suara, 3D, Hologram, Gerak, dan Multimedia

DJKI Perkuat Pemeriksaan Merek Suara, 3D, Hologram, Gerak, dan Multimedia

Oplus_16908288
banner 120x600

JAKARTA//Sindo7.web.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar Training Workshop Pemeriksaan Merek Nonkonvensional seperti merek suara, 3D, hologram, gerak, dan multimedia di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral Indonesia dan Denmark untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek sekaligus mendukung reformasi sistem merek nasional.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa perkembangan dunia usaha dan kreativitas pelaku ekonomi telah melahirkan berbagai bentuk merek baru. Jenis merek ini memerlukan pendekatan pemeriksaan yang lebih mendalam dibandingkan merek konvensional.

“Permohonan merek saat ini tidak lagi terbatas pada kata atau logo. Kita mulai menghadapi merek nonkonvensional seperti merek suara, bentuk tiga dimensi, hologram, gerak, hingga multimedia. Kondisi ini menuntut Pemeriksa memiliki pemahaman yang kuat terhadap aspek daya pembeda serta mampu memastikan bahwa objek yang dimohonkan memang layak memperoleh pelindungan merek,” ujar Fajar.

Menurutnya, pemeriksaan merek nonkonvensional ini memerlukan kehati-hatian karena tidak semua bentuk atau tampilan dapat dilindungi sebagai merek. Pemeriksa harus mampu membedakan antara tanda yang berfungsi sebagai identitas komersial dengan bentuk yang bersifat teknis atau fungsional yang seharusnya memperoleh pelindungan melalui rezim kekayaan intelektual (KI) lainnya, seperti paten atau desain industri.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa pelatihan ini memiliki nilai strategis dalam mendukung rencana revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang tengah disiapkan pemerintah. Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah penyederhanaan proses pendaftaran merek agar pelayanan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

“Target percepatan layanan harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi Pemeriksa. Melalui pembelajaran dari praktik dan yurisprudensi internasional, kami ingin memastikan bahwa kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga meskipun proses layanan semakin efisien,” katanya.

Sementara itu, Deputy Head of Mission Embassy of Denmark to Indonesia, Malaysia, Timor-Leste, Papua New Guinea, and ASEAN, Per Brixen, menyampaikan bahwa kerja sama antara DKPTO dan DJKI merupakan wujud komitmen kedua negara dalam memperkuat ekosistem Kl melalui pengembangan kapasitas dan pertukaran pengetahuan.

“Kami bangga melihat kerja sama yang terus berkembang antara Denmark dan Indonesia. Melalui kolaborasi ini, kami berharap pengalaman Denmark dalam pengembangan dan pengelolaan Kl dapat mendukung upaya Indonesia membangun sistem KI yang semakin kuat dan berkelanjutan,” ucap Per Brixen.

Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja sama antara DKPTO dan DJKI telah memasuki fase baru setelah penandatanganan nota kesepahaman pada 2025 dan penyusunan rencana kerja tiga tahun yang mencakup berbagai program penguatan kapasitas, termasuk di bidang merek.

Pada kesempatan yang sama, Head of Section, Centre for Policy, Legal, and International Relations DKPTO, Amanda Balslev Handest, mengatakan bahwa pelatihan ini menjadi aktivitas pertama dalam fase baru kerja sama antara kedua lembaga. Menurutnya, program tersebut akan mencakup berbagai aspek Kl, mulai dari pemeriksaan, penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, hingga pengembangan kebijakan.

“Kami sangat antusias memulai fase baru kerja sama ini bersama DJKI. Selama tiga tahun ke depan akan ada banyak kesempatan untuk berbagi pengalaman, memperkuat kapasitas, dan memperdalam pemahaman bersama mengenai berbagai isu Kl, khususnya di bidang merek,” tutur Amanda.

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 8 s.d 11 Juni 2026 tersebut diikuti oleh Pemeriksa Merek dari berbagai jenjang. Dua hari pertama difokuskan bagi Pemeriksa Merek Ahli Pertama, sedangkan dua hari berikutnya diperuntukkan bagi diskusi yang lebih mendalam bersama Pemeriksa Merek Ahli Muda dan Madya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap kualitas pemeriksaan merek nasional semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepastian hukum, prediktabilitas, dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi pelaku usaha di tengah berkembangnya berbagai bentuk merek suara, 3D, hologram, gerak, dan multimedia atau merek nonkonvensional.

Rdk-Mst (Kbr dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!