MEDAN//Sindo7.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Rabu (24/06/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Analis Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Tim AIEK dan diterima oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Anshari Hasibuan, S.STP., M.SP., beserta jajaran. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyusunan dokumen Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan terhadap regulasi yang mengatur tata cara permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Tim AIEK menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan evaluasi kebijakan guna memperoleh gambaran mengenai implementasi regulasi di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan peran instansi daerah dalam mendukung proses perubahan status kewarganegaraan dan administrasi kependudukan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan menjelaskan bahwa Disdukcapil memiliki peran strategis dalam proses administrasi kependudukan bagi warga yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, terutama terkait penerbitan dokumen kependudukan setelah perubahan status kewarganegaraan ditetapkan.
Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa koordinasi antara Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan selama ini telah berjalan dengan baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek administratif yang memerlukan penguatan koordinasi dan sinkronisasi data guna mendukung proses perubahan dokumen kependudukan yang lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.
Berbagai masukan, data, dan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini selanjutnya akan menjadi bahan analisis dalam penyusunan dokumen Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mendukung penyempurnaan kebijakan pelayanan pewarganegaraan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi hukum dan kependudukan.
Rdk-Mst















