LABUHANBATU SELATAN//Sindo7.web.id – Polemik dugaan benturan kepentingan yang menyeret oknum Karyawan Pimpinan (Karpim) berinisial ARZ beserta istrinya, Hilda, di PKS Sei Baruhur, PTPN IV Regional I PalmCo, kian memanas. Alih‑alih mendapatkan klarifikasi terbuka dari manajemen terkait operasional bisnis transportasi milik Hilda yang diduga telah memanfaatkan fasilitas serta kedudukan suaminya sejak tahun 2010 di lingkungan BUMN tersebut publik justru dihadapkan pada lambatnya respons dari pihak pengelola unit.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen struktural di tingkat unit termasuk Manajer PKS Sei Baruhur dan General Manager 1GSL PTPN IV Regional I belum menanggapi persoalan yang akar sejarahnya bahkan telah berlangsung jauh sebelum masa penugasan pejabat saat ini. Meski demikian, kelambatan birokrasi lokal ini tetap memicu desakan dari berbagai kalangan pemerhati Good Corporate Governance (GCG), agar kepemimpinan unit lebih proaktif mengurai benang kusut yang diwariskan dari periode sebelumnya, guna menghindari kesan adanya pembiaran administratif yang berlarut‑larut.
Kebisuan struktural di tingkat lokal semakin memperkuat asumsi adanya pembiaran sistemik terhadap aktivitas bisnis yang dijalankan Hilda selaku istri dari oknum Karpim ARZ. Sejumlah pihak mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada level unit yang dinilai memiliki keterbatasan maupun kemungkinan benturan kepentingan, melainkan segera diambil alih oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) selaku fungsi pengawasan independen di lingkungan perusahaan. SPI memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan audit investigatif, menelusuri jejak administratif, serta memeriksa kepatuhan terhadap aturan perusahaan tanpa intervensi pihak manapun. Hasil kerja SPI ini pun wajib disampaikan dan mendapat perhatian langsung dari Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko Santosa, selaku pemegang tanggung jawab tertinggi atas tata kelola perseroan, guna diputuskan langkah penanganan yang tepat, tegas, dan akuntabel.
Berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang bersih, serta ketentuan dalam Kode Etik (Code of Conduct) yang mengikat seluruh insan perseroan, setiap bentuk pemanfaatan posisi strategis untuk kepentingan bisnis pribadi atau keluarga seperti yang diduga melibatkan pasangan ARZ dan Hilda merupakan pelanggaran serius terhadap pakta integritas BUMN. Publik kini menanti langkah proaktif dari manajemen pusat untuk memeriksa aliran rantai komando, termasuk mengusut siapa saja pejabat, baik masa lalu maupun saat ini, yang diduga membiarkan praktik yang menyimpang tersebut langgeng bertahun‑tahun.
Informasi yang diperoleh dari kalangan internal terkini, Senin (27/7/2026), justru mengungkap fakta yang mencengangkan: aktivitas bisnis transportasi milik Hilda sampai saat ini masih tetap berjalan dan beroperasi seperti biasa. Kenyataan ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun polemik publik sudah bergemuruh luas dan berbagai pihak menuntut kejelasan, praktik yang diduga memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan tersebut tidak menunjukkan tanda‑tanda akan dihentikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa selama ini belum ada langkah tegas yang diambil untuk menertibkan atau memeriksa keabsahan usaha tersebut seolah‑olah pembiaran yang terjadi selama belasan tahun masih terus berlanjut hingga hari ini, di tengah sorotan mata publik yang semakin tajam.
Di tengah mandeknya transparansi korporasi, upaya meredam fakta terkait polemik ARZ dan Hilda justru bergeser ke ranah personal yang mencederai hukum dan kebebasan pers. Sebelumnya, jurnalis Sindo7.web.id, Tuppal Siburian, menerima teror psikologis melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku masih satu kerabat atau keluarga dengan Hilda, yang meminta penghentian pemberitaan dengan alasan tersebut serta menyangkut kondisi kesehatan Hilda.
Dalam percakapan yang sama, orang tersebut kemudian melontarkan kalimat: “Saya tidak pernah mintak tolong, kalau butuh uang kirimkan nomor rekening supaya saya transfer.” Pernyataan ini menunjukkan sikap yang tidak mengakui kesalahan sekaligus menawarkan penyelesaian secara materi, yang mencerminkan kepanikan akut demi melindungi kepentingan ARZ dan Hilda. Alih‑alih membuktikan kebenaran secara objektif dan substantif di muka publik, pihak bersangkutan justru mencoba menyelesaikan masalah melalui cara‑cara transaksional yang mencederai marwah profesi jurnalistik.
Tindakan ini bukan sekadar bentuk intimidasi moral, melainkan telah melanggar ketentuan hukum positif secara telak.
Ancaman Pidana Bagi Pengganggu Kemerdekaan Pers
Upaya membungkam kerja jurnalistik dalam membongkar dugaan keterlibatan ARZ dan Hilda melalui tekanan psikologis maupun iming‑iming materi merupakan bentuk perlawanan terhadap undang‑undang negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi untuk membongkar praktik‑praktik penyimpangan, termasuk dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di tubuh BUMN yang menyeret nama ARZ dan Hilda. Oleh karena itu, insiden intimidasi di Labuhanbatu Selatan ini sudah sepatutnya menarik perhatian aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, independen, dan profesional.
PTPN IV Regional I PalmCo kini berada di persimpangan jalan: memilih membersihkan marwah korporasi dari oknum‑oknum yang mencederai integritas, atau terus memelihara tembok kebungkaman yang lambat laun akan meruntuhkan kepercayaan publik secara keseluruhan.
Rdks mst (Tim PTS)















