MEDAN//Sindo7.web.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan di seluruh perusahaan yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
Kepala Disnaker Sumut, Dr. Illyan Chandra Simbolon, menyatakan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi negara untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Untuk menghadapi banyaknya objek pengawasan dan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan, Disnaker Sumut meningkatkan kolaborasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Pengawas ketenagakerjaan ditempatkan di berbagai daerah untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, serta koordinasi dengan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Illyan juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Khusus bagi pekerja alih daya, hak seperti upah, lembur, tunjangan hari raya, kompensasi PKWT, struktur dan skala upah, pemeriksaan kesehatan, serta jaminan sosial harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak kerja.
Perusahaan pemberi pekerjaan juga bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perlindungan hak normatif, Disnaker Sumut memberi perhatian khusus terhadap tingginya angka kecelakaan kerja. Perusahaan diminta meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta pengendalian potensi kecelakaan. Disnaker Sumut bersama Balai K3 Medan juga melakukan pemeriksaan dan pengujian kondisi lingkungan kerja sebagai bahan pembinaan, perbaikan, dan dasar penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi norma K3.
Rdks mst















