Diduga Langgar Kode Etik dan Benturan Kepentingan, Netralitas Karpim PKS Sei Baruhur, “Jadi Buah Bibir Masyarakat Labusel.”

Diduga Langgar Kode Etik dan Benturan Kepentingan, Netralitas Karpim PKS Sei Baruhur Disorot

banner 120x600

LABUSEL//Sindo7.web.id – Penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap norma etika di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo, khususnya di unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Baruhur, kini tengah mendapat sorotan tajam. Muncul dugaan kuat pelanggaran berat terhadap Kode Etik atau Code of Conduct perusahaan yang melibatkan oknum pejabat setingkat Kepala Pimpinan (Karpim) berinisial ARZ.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, ARZ diketahui memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun pantauan di lapangan mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah aktif menjalankan tugas jurnalistik maupun kegiatan organisasi sebagaimana ketentuan berlaku. Kepemilikan kartu keanggotaan tersebut diduga kuat hanya dijadikan instrumen perlindungan bagi kegiatan usaha istrinya, Hilda.

ARZ disinyalir memanfaatkan atribut profesi tersebut sebagai tameng, agar usaha yang dijalankan keluarganya yang sejatinya terlarang menurut aturan perusahaan tetap berjalan aman, terhindar dari pengawasan, maupun bebas dari sorotan pihak lain. Dugaan benturan kepentingan atau conflict of interest ini semakin menguat, mengingat istri ARZ, Hilda, diduga telah berperan sebagai pemasok buah pihak ketiga ke PKS Sei Baruhur sejak tahun 2010. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui bergerak sebagai vendor kebun sekaligus pengusaha jasa angkutan TBS Sawit dan Jankos (Janjangan Kosong) di wilayah kerja PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan.

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, Permen BUMN Nomor 1 Tahun 2015, serta Kode Etik dan Pedoman Benturan Kepentingan PTPN IV yang berlaku di seluruh lingkungan perusahaan. Peraturan tersebut secara tegas menetapkan larangan ganda: pertama, karyawan BUMN/PTPN IV dilarang merangkap profesi atau menjadi anggota/pengurus wartawan, LSM, maupun organisasi politik demi menjaga netralitas, fokus kerja, dan integritas jabatan; kedua, secara mutlak melarang anggota keluarga inti menjalankan usaha, menjadi pemasok, maupun mitra kerja yang bersinggungan langsung dengan kegiatan operasional PTPN IV.

Penyalahgunaan kewenangan jabatan sekaligus pemanfaatan atribut luar demi kepentingan pribadi dinilai sangat mencederai integritas perusahaan milik negara. Praktik ini berpotensi menciptakan tekanan atau intimidasi terselubung yang merugikan prinsip persaingan sehat serta kemitraan yang adil dan transparan.

Sebagai wujud profesionalisme dan asas keberimbangan informasi, redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Manajer PKS Sei Baruhur pada Senin (13/7/2026), sekaligus ditembuskan kepada General Manager 1GSL PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan, Hasanul Arifin Nasution. Hingga berita ini diturunkan, pesan telah terkirim namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Publik kini menanti langkah tegas dari manajemen untuk menjaga marwah perusahaan dari praktik yang diduga menyimpang. Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna menyajikan fakta yang utuh, akurat, dan berimbang.

Rdks (TB-SINDO7WEB.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!