Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Pemilik Akun Facebook ‘Mbk Mona’ Dilaporkan ke Polres Loteng.

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Pemilik Akun Facebook 'Mbk Mona' Dilaporkan ke Polres Loteng.

Oplus_16908288
banner 120x600

LOMBOK TENGAH//Sindo7.web.id – Seorang warga Kabupaten Lombok Tengah melaporkan akun Facebook bernama “Mbk Mona” ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 12.15 WITA. Pelapor diketahui bernama Joti Baskara (55), warga BTN Kebun Talo Blok E2, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/283/VI/2026/SPKT RES LOTENG/POLDA NTB, pelapor menyatakan keberatan terhadap unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook “Mbk Mona”.

Unggahan tersebut dinilai mengandung kata-kata yang dianggap tidak pantas dan berpotensi mencemarkan atau merendahkan profesi wartawan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam dokumen pengaduan, pihak kepolisian juga mencatat adanya dua orang saksi yang turut dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang ditandatangani pelapor dan disahkan oleh Kepala SPKT Polres Lombok Tengah, Ipda Boman Hakimi, S.H.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut maupun status penanganan pengaduan tersebut. Sementara itu, pemilik akun Facebook “Mbk Mona” belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini menambah deretan laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang bermula dari aktivitas dan interaksi di media sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital serta tetap menghormati profesi dan individu lain dalam setiap bentuk komunikasi publik.

Rdks – Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!