Bantah Aksi Demo Tanpa Izin,Surat Pemberitahuan Aksi Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi ke Polrestabes Medan

Bantah Aksi Demo Tanpa Izin,Surat Pemberitahuan Aksi Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi ke Polrestabes Medan

banner 120x600

MEDAN//Sindo7.web.id – Tudingan yang menyebut aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu dilaksanakan tanpa pemberitahuan kepada kepolisian dibantah oleh pihak penyelenggara. Mereka menyatakan telah memenuhi prosedur administrasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polrestabes Medan sebelum unjuk rasa digelar.

Berdasarkan keterangan penyelenggara dan dokumen yang diperlihatkan kepada media, Koordinator Aksi mendatangi Polrestabes Medan pada 13 Juli 2026 untuk menyampaikan sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada personel Satuan Intelkam Polrestabes Medan. Penyerahan surat tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai rencana pelaksanaan aksi damai.

Menurut informasi yang kami dapatkan pada 04 Agustus 2026, Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 15–17 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Pancur Batu. Adapun lokasi penyampaian aspirasi meliputi Polrestabes Medan, Rumah Dinas Kapolda Sumut, dan Polda Sumut, dengan perkiraan jumlah peserta sekitar 50 orang.

Surat pemberitahuan itu juga memuat bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan, yakni orasi, penggunaan mobil sound system atau pengeras suara, pemasangan spanduk dan poster, serta penggunaan alat peraga berupa pakaian dalam dan jemuran sebagai media penyampaian aspirasi. Seluruh alat peraga tersebut telah dicantumkan dalam surat pemberitahuan yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, penyelenggara menyatakan bahwa aksi direncanakan berlangsung secara damai, tertib, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, disertai penyampaian pernyataan sikap dan penyerahan tuntutan kepada pihak-pihak terkait.

Pihak penyelenggara menilai bahwa keberadaan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Satuan Intelkam Polrestabes Medan pada 13 Juli 2026 menjadi bukti bahwa rencana aksi telah diberitahukan kepada aparat kepolisian sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pelaksanaan unjuk rasa menggunakan mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian, bukan sistem perizinan.

Rdks mst (Kbr mdn Thg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!