Gubernur Aceh Menetapkan Keputusan 800.1.4/212/2026 Strategis Birokrasi Berkelas Dunia.

Gubernur Aceh Menetapkan Keputusan 800.1.4/212/2026 Strategis Birokrasi Berkelas Dunia.

Oplus_16908288
banner 120x600

ACEH//Liputan Sindo7 – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi membentuk Aceh Corporate University (Aceh Corpu) sebagai sistem pembelajaran terintegrasi untuk pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.4/212/2026 sebagai langkah strategis mewujudkan birokrasi berkelas dunia di Aceh.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Marthunis, ST, DEA, Kamis (26/3/2026), mengatakan bahwa pembentukan Aceh Corpu merupakan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas ASN secara berkelanjutan.

Ini adalah langkah besar Pemerintah Aceh untuk memastikan ASN memiliki kompetensi yang relevan, profesional, dan berintegritas dalam mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Marthunis.

Ia menjelaskan, Aceh Corpu bertujuan menciptakan ASN yang berkinerja tinggi guna mencapai target pembangunan sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan berbeda dari sistem pelatihan konvensional. Aceh Corpu mengintegrasikan pembelajaran formal, pembelajaran sosial seperti coaching dan mentoring, serta pembelajaran berbasis pengalaman seperti magang dan kerja tim.

Melalui pendekatan ini, setiap SKPA menjadi pusat pembelajaran, sehingga pengembangan kompetensi tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan berdampak langsung pada kinerja organisasi,” katanya.

Dalam implementasinya, Aceh Corpu mengacu pada Pedoman Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 306 Tahun 2024.

Dari sisi kelembagaan, Gubernur Aceh bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Pembelajaran, dengan dukungan Wali Nanggroe sebagai penasihat serta unsur pimpinan daerah lainnya sebagai anggota.

Secara operasional, Kepala BPSDM Aceh ditunjuk sebagai Koordinator Pembelajaran (Chief Learning Officer) yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN di seluruh SKPA.

Sementara itu, para Asisten Sekretaris Daerah berperan sebagai Koordinator Kelompok Keahlian (Chief Group Skill) dalam tiga bidang utama.

 

Rdk-Mst (Kbr sc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!