MEDAN//Liputan Sindo7 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan “Kakanwil Menyapa” secara virtual bersama seluruh jajaran pegawai melalui Zoom Meeting, Jumat (13/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pegawai tetap aktif bekerja serta menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya menjaga tertib administrasi di lingkungan kantor. Seluruh pegawai diingatkan agar setiap berkas dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dapat diselesaikan sebelum memasuki masa cuti, sehingga tidak ada dokumen yang tertunggak atau terbengkalai.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa semua tugas dan data dukung harus diseleseaikan sesuai deadline yang akurat. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah mengimbau seluruh jajaran untuk bersama-sama menyukseskan capaian RKT RB dan LKE Tahun 2026 melalui pengumpulan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja organisasi.
Kegiatan yang diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat manajerial dan non manajerial, serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini juga membahas kesiapan pelaksanaan piket selama masa cuti bersama dan libur nasional.
Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa pelaksanaan piket pegawai harus tetap berjalan secara teratur guna memastikan pelayanan publik dan tugas administratif tetap berlangsung tanpa hambatan. Setiap petugas piket diwajibkan mengirimkan laporan atensi disertai dokumentasi foto kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas serta bahan evaluasi pimpinan dalam memastikan keberlangsungan pelayanan selama masa libur.
Menutup arahannya, Kepala Kantor Wilayah mengimbau seluruh pegawai untuk tidak berlebihan dalam melakukan euforia selama masa cuti bersama maupun hari libur nasional serta tetap menjaga kesehatan fisik dan mental. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib hadir tepat waktu pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama sebagai wujud disiplin, kebersamaan, dan komitmen terhadap profesionalitas di lingkungan Kementerian Hukum.
Rdks mst















