PONTIANAK//Liputan Sindo7 – Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menegaskan akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
Pernyataan tersebut disampaikan saat Kapolresta melakukan peninjauan langsung ke salah satu SPBU di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu (11/3/2026)
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, oknum atau siapa pun yang berusaha melakukan tindakan berupa penimbunan, baik pertalite maupun solar. Apabila ditemukan di lapangan, tentu akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan agar tidak memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Pontianak
Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta pihak Pertamina untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan
“Apabila terdapat SPBU yang diduga melakukan pelanggaran distribusi BBM, tentu akan ditindak oleh pihak Pertamina sebagai pembina. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan situasi ini kepada pemerintah,” tambahnya
Selain itu, Kapolresta juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM
“Jika ada dugaan pelanggaran di SPBU, silakan disampaikan kepada pihak Pertamina atau dilaporkan kepada Polresta Pontianak agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya
Rdks mst















