Berita  

Putusan MK : Wartawan Tak Bisa Dipidana, “Saat Menjalankan Tugas Profesi Jurnalistik.”

Oplus_16908288
banner 120x600

JAKARTA//Liputan Sindo7 – Perlindungan Kebebasan Pers Lebih Diperkuat. Putusan MK, Wartawan Tak Bisa Dipidana, Saat Menjalankan Tugas Profesi Jurnalistik.

Dengan Dasar Ketentuan Hukum Putusan MK Nomor : 145/PUU-XXIII/2025. Penetapan pada tanggal 19 Januari 2026 di jakarta.

Catatan oleh redaksi media cetak dan online – sindo7.web.id

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!