MEDAN//Sindo7.web.id – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, terdakwa mengaku uang hasil pencairan cek palsu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun ia membantah adanya kerja sama dengan pihak bank terkait pencairan dana tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Lifiana Tanjung mempertanyakan proses pencairan cek bernilai besar itu. Hakim menilai bank seharusnya memiliki sistem verifikasi ketat, terlebih tanda tangan dalam cek disebut berbeda dengan tanda tangan asli.
“Apa ada bermain dengan orang bank? Karena biasanya pihak bank tidak mudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar,” ujar hakim dalam persidangan.
Terdakwa hanya terdiam saat mendapat pertanyaan tersebut. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, menyebut kerugian perusahaan akibat kasus ini mencapai Rp123,2 miliar dan hingga kini belum ada pengembalian dana dari terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Daniel mengungkap, berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan pada 54 bilyet cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama perusahaan.
Dana hasil pencairan disebut ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Rdk-Mst















