Berita  

Diduga Dipaksa kerja 24 Jam Saat Sakit Petugas Pengamanan Proveder di PTP IV Tewas

Diduga Dipaksa kerja 24 Jam Saat Sakit Petugas Pengamanan Proveder di PTP IV Tewas

Oplus_16908288
banner 120x600

SIMALUNGUN//Sindo7.web.id – Kematian H .Nababan, dari tenaga pengamanan provider di lingkungan PTP IV Regional 2 Kebun Tinjauan ,kini berubah menjadi sorotan serius publik.

Bukan sekedar kabar duka ,wafatnya petugas pengamanan dari PT Jaya Wira Mangga( JWM ,)itu memunculkan dugaan kuat adanya sistem kerja tidak manusiawi yang diduga mengabaikan kondisi kesehatan pekerja demi kepentingan operasional perusahaan .

Almarhum menghembuskan nafas terakhir pada Selasa malam,12 Mei 2026,sekitar pukul 23.00WIB di kediamannya di Desa Tanjung Marihat , Kecamatan Ujung Padang . Kabupaten Simalungun.
Namun sebelum meninggal dunia,H.Nababan diketahui masih aktif bertugas menjaga area Afdeling VI PTPN IV Regional 2,Kebun Tinjauan ,meliputi blok.04E , 04I, 05BA, hingga 19 S.

Kematian H. Nababan Picu Kemarahan Publik”:Nyawa Buruh Jangan Di Jadikan Tumbal Operasional”.

Ironisnya ,ditengah kondisi kesehatan yang disebut – sebut terus menurun ,almarhum diduga tetap diwajibkan bekerja dengan pola long shift hingga 24jam.

Informasi yang di himpun dari rekan kerja menyebutkan ,almarhum sebelumnya sempat mengajukan ijin cuti untuk berobat dan beristirahat,. Namun permohonan itu diduga tidak mendapat persetujuan dari pihak provider .

Jika dugaan tersebut benar , publik menilai ini bukan lagi sekedar persoalan disiplin kerja ,melainkan alarm keras tentang dugaan pengabaian hak dasar pekerja.

“Orang sakit kok masih dipaksa jaga sampai 24 jam ?..Ini bukan lagi soal pekerjaan,ini soal kemanusiaan ,”ujar seorang warga dengan.nada geram Rabu ( 13 /05/2026/).

Lebih mengejutkan lagi, dengan beban kerja berat dan resiko tinggi, tenaga pengamanan provider disebut hanya menerima upah sekitar Rp 3,5 juta perbulan . Hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait sistem lembur ,perlindungan kesehatan,maupun jaminan kesehatan kerja yang diterima para pekerja pengamanan tersebut.

“Jangan Jadikan Buruh Tumbal” .

Gelombang kritik kini. mengarah kepada PT Jaya Wira Mangga( JWM) selaku perusahaan provider ,sekaligus kepada manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Tinjowan yang diharapkan tidak bisa cuci tangan .

Aktivis buruh di Simalungun bermarga Sinambela menilai perusahan pengguna jasa wajib ikut bertanggung jawab terhadap kondisi tenaga kerja di lapangan .

“Kalau vendor bekerja di dalam sistem operasional perusahaan,maka perusahaan pengguna jasa tidak boleh pura pura tidak tahu . Jangan jadikan buruh sebagai tumbal target operasional,”tegas seorang aktivis pemerhati ketenagakerjasn tersebut .

Kasus ini juga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan serta prinsip Keselamatan. dan Kesehatan Kerja ( K3 ). Terlebih ,dugaan pekerja sakit tetap diwajibkan bekerja dalam durasi panjang dinilai sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Desakan Investigasi Menyeluruh

Publik kinin mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pola kerja tenaga pengamanan provider di lingkungan PTPN IV Regional 2 Kebun Tinjowan .

Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada aspek administratif semata ,tetapi juga menelusuri dugaan :

– penolakan cuti sakit,
– sistim kerja berlebihan ,
– dugaan pelanggan jam kerja,
– hingga perlindungan kesehatan pekerja.

Warga menilai kematian H.Nababan harus menjadi titik balik evaluasi total terhadap sistem kerja tenaga outsourcing dan provider pengamanan yang selama ini disebut rawan eksploitasi namun minim pengawasan .

“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru sibuk evaluasi ,” kata seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan ,belum ada keterangan resmi dari pihak PT jaya Wira Mangga maupun manejemen PTPN IV Regional 2 Kebun Tinjowan terkait dugaan tersebut.

Sementara itu , keluarga almarhum berhadap ada perhatian serius, kejelasan hak – hak pekerja yang harus diterima, serta pertanggungjawaban moral dari pihak – pihak terkait atas wafatnya H . Nababan.

Rdk-Mst (LiLy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!