Wujudkan Kepastian Hukum Pemilihan Kepala Desa, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisaskan Ranperbup Asahan

Wujudkan Kepastian Hukum Pemilihan Kepala Desa, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisaskan Ranperbup Asahan

Oplus_16908288
banner 120x600

MEDAN//Sindo7.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Asahan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan beserta jajaran, perwakilan kepala desa Kabupaten Asahan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna mencegah terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan serta memastikan kebijakan yang disusun pemerintah daerah sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan arah kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam proses pembahasan rancangan peraturan tersebut. Pemerintah daerah berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Asahan.

Dalam pembahasannya, para Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan terkait aspek teknik penyusunan peraturan. Beberapa saran yang disampaikan meliputi penyesuaian judul, dasar hukum, dan diktum agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta penyempurnaan Ketentuan Umum melalui penambahan definisi yang diperlukan, perbaikan singkatan, dan penggunaan istilah yang tepat sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek teknik penyusunan, pembahasan juga difokuskan pada substansi dan teknik perumusan norma dalam rancangan peraturan. Para Perancang memberikan masukan terkait konsistensi penggunaan istilah dan singkatan, penyempurnaan berbagai rumusan pasal untuk menjamin kejelasan norma dan kepastian hukum, serta perbaikan teknik pengacuan dan penggunaan lampiran. Beberapa ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi turut menjadi perhatian untuk disesuaikan, termasuk pengaturan mengenai pemberhentian kepala desa, pelaksanaan tugas pemerintahan desa, serta sistematika materi muatan agar lebih selaras dengan asas kejelasan rumusan dan kepastian hukum.

Seluruh hasil pembahasan dan saran penyempurnaan yang disampaikan dalam forum harmonisasi diterima sebagai bahan perbaikan Rancangan Peraturan Bupati Asahan. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan yang telah dilakukan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!