Puskesmas Kahean Kembali Jadi Sorotan dari Intimidasi Hingga Dugaan Kolusi, “Berujung Air Mata ASN Pecah di Gedung DPRD Pematangsiantar.”

Puskesmas Kahean Kembali Jadi Sorotan dari Intimidasi Hingga Dugaan Kolusi, "Berujung Air Mata ASN Pecah di Gedung DPRD Pematangsiantar."

Oplus_16908288
banner 120x600

PEMATANGSIANTAR//Sindo7.web.id – Tangis pecah di ruang RDP DPRD, Rabu (15/4/2026), saat belasan ASN Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, membongkar dugaan praktik pungutan, intimidasi hingga ketidakadilan yang menyeret nama kepala puskesmas berinisial dr LDS—kasus yang kini tak lagi sekadar konflik internal, tetapi telah bergulir ke BKN dan membuka indikasi pelanggaran serius di tubuh layanan kesehatan.

Kasus mosi tidak percaya terhadap Kepala Puskesmas Kahean kian membesar. Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terbuka melawan kepemimpinan tersebut dengan membawa persoalan hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah VI.

Ledakan konflik itu mencapai puncaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Suasana rapat memanas sekaligus emosional—para ASN tak kuasa menahan air mata saat mengungkap tekanan yang mereka alami.

Di hadapan Komisi I DPRD, para ASN membeberkan 17 poin keberatan, termasuk dugaan pungutan liar yang disebut berlangsung sistematis. Mulai dari kutipan Rp15 ribu setiap kegiatan hingga pungutan mencapai Rp1 juta per orang untuk akreditasi.

Pengakuan paling menyita perhatian datang dari Kepala Tata Usaha Puskesmas, Hilda Yoanna Panggabean. Ia mengaku menjadi korban tekanan setelah menyuarakan mosi tidak percaya.

Ia bahkan sempat dilaporkan ke kepolisian dan menjalani pemeriksaan, meski kasus itu akhirnya dihentikan karena tidak terbukti. Namun ironisnya, ia justru dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

Hilda juga menyoroti adanya dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan isi berbeda, yang memunculkan dugaan ketidakwajaran dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, Inspektur Haryanto Siddik membantah adanya intimidasi dan menyebut seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Namun ia mengakui adanya pelanggaran.

Kepala Puskesmas Kahean disebut terbukti melakukan kutipan dengan indikasi kerugian mencapai Rp16 juta. Meski uang telah dikembalikan, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

Fakta ini memicu reaksi keras dari DPRD. Anggota Komisi I, Erwin Freddy Siahaan, mempertanyakan mengapa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran tidak langsung dicopot dari jabatannya.

“Kalau sudah terbukti, kenapa tidak diganti? Apa sudah tidak ada dokter lain?” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga, mengingatkan persoalan ini berpotensi meluas jika tidak segera ditangani.

“Jangan sampai ini meledak di puskesmas lain,” ujarnya.

Ia mendesak Inspektorat dan Dinas Kesehatan bergerak cepat melakukan pembenahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Usai rapat, Haryanto Siddik menegaskan LHP terbaru telah disampaikan kepada wali kota dan kejaksaan. Ia juga memastikan, sanksi serta kewajiban pengembalian kerugian hanya dibebankan kepada Kepala Puskesmas.

Kasus ini pun belum berakhir. Tekanan publik kini mengarah pada langkah tegas pemerintah daerah, apakah berhenti pada sanksi administratif, atau berujung pada pencopotan jabatan.

Rdk-Mst+Kbr PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!