Berita  

Penetapan Tersangka Kasus SHM, Kejari Bengkulu Selatan Pastikan Sesuai Fakta

Penetapan Tersangka Kasus SHM, Kejari Bengkulu Selatan Pastikan Sesuai Fakta

Oplus_16908288
banner 120x600

BENGKULU//Sindo7 – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memastikan enam tersangka yang saat ini ditahan sudah menjalani sejumlah pemeriksaan, dan penetapan para tersangka juga dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Dengan lengkapnya alat bukti tersebut, maka jaksa penyidik pada perkara tersebut berkesimpulan menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai elemen. Mulai dari SB Eks Kades Keban Jati, SR Mantan Kepala BPN Manna, lalu JS, RH pejabat aktif BPN, kemudian P eks Petugas Ukur BPN serta N seorang ASN Manna. Keenamnya saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Kellas II A Manna.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, masing – masing tersangka memiliki peran tersendiri, mulai dari oknum ASN Bengkulu Selatan, Eks Kades hingga 2 Pejabat aktif dan eks Kepala BPN telah mengakui perbuatannya untuk melawan hukum dalam perkara penerbitan SHM di HPT Bukit Rabang.

Selain itu, para tersangka juga diduga sengaja, untuk mengabaikan beberapa prosedur, upaya ini tentu menyalahi aturan baku terkait dengan soal kawasan hutan dan itu diakui oleh para tersangka, baik BPN maupun tersangka lainnya.

“Kita sudah periksa para tersangka dan pengakuan dari beberapa tersangka juga demikian, tak ada namanya koordinasi kepada instansi teknis lainnya, diabaikan semua sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden no. 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun1961
Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, maka berkaca dari itu, jelas ini Pidana,” Tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.

Adapun hal yang memperkuat para tersangka lantaran, nekat melegalisasi HPT Bukit Rabang dengan menerbitkan SHM tanpa adanya koordinasi, dan tidak melalui tahapan berupa usulan penurunan status kawasan hutan kepada KLHK, sesuai dengan Pasal 50 dan Pasal 09 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 97 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan kepada para tersangka, penyidik juga mendapat pengakuan bahwa para pejabat di BPN tidak melibatkan BPKH atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ). Tentunya dengan adanya pengabaian beberapa syarat mutlak tersebut, penyidik akhirnya menetapkan 4 ( Empat) orang dari unsur BPN Manna dan 2 dari luar BPN Manna.

Di sisi lain, terkait dengan adanya informasi yang beredar bahwasanya, sempat ada pendampingan perkara oleh Kejaksaan saat program ini bergulir beberapa tahun lalu, Kejari Bengkulu Selatan memastikan bahwa Kejari tak pernah melakukan pendampingam apapun kepada BPN khususnya soal leglisasi kawasan hutan.

Sementara itu, penyidik juga memastikan perkara ini akan diusut tuntas. Bahkan tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menambah tersangka baru apabila cukup bukti. Sebab perkara ini akan diungkap secara jelas kepada masyarakat luas, dan penyidik meminta agar masyarakat bisa bersabar.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!