MEDAN//Sindo7.web.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Lumbung Kesatuan Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual,(SMT.Situmorang ,SH), Menilai Sangat tidak terpuji atas sikap dugaan kebringasan para oknum anggota dari pihak Polres Kuansing Jemput Paksa Polda Sitanggang, Polemik Konten Jadi Kericuhan, ucapnya kepada team awak media di kafe kombur jalan SM.Raja kota Medan Rabu (02/09/2026).
Senada dari polemik antara konten kreator Polda Sitanggang dengan sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali memanas. Pada Senin, 31 Agustus 2026, Polda Sitanggang disebut didatangi dan diduga dijemput paksa oleh personel Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum terkait persoalan konten yang sebelumnya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik lantaran proses penjemputan disebut berlangsung dalam suasana yang memanas hingga memicu kericuhan.
Penanganan terhadap Polda Sitanggang pun menuai sorotan. Publik mempertanyakan apakah langkah yang dilakukan aparat sudah mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional, mengingat persoalan tersebut sebelumnya berkembang dari konten media sosial menjadi konflik terbuka yang melibatkan sejumlah pihak, jelaskannya.
Yang menjadi sorotan, mengapa penanganan terhadap seorang konten kreator harus berujung pada situasi yang memicu kericuhan? Tuturnya.
Jika benar terjadi penjemputan paksa, Polres Kuansing perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, status perkara, surat perintah serta alasan dilakukannya tindakan tersebut.
Di sisi lain, keberadaan dan peran Polres Samosir juga menjadi pertanyaan. Polda Sitanggang dikenal sebagai konten kreator asal Samosir, Sumatera Utara. Namun, dalam polemik yang kini bergulir di Kuansing, tidak terlihat adanya peran Polres Samosir di tengah proses yang melibatkan warga asal wilayah tersebut.
Apakah sudah ada koordinasi antara Polres Kuansing dengan Polres Samosir?
Atau persoalan ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum di Kuansing?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi sentimen antardaerah maupun konflik yang lebih luas.
Sebelumnya, persoalan Polda Sitanggang juga telah menjadi sorotan setelah konten yang dibuatnya memicu reaksi masyarakat Kuansing. Bahkan, perkara tersebut disebut telah masuk ke ranah hukum melalui laporan kepada kepolisian.
Kini, dengan adanya dugaan penjemputan paksa pada Senin, 31 Agustus 2026, publik tentu menunggu penjelasan resmi dari pihak Polres Kuansing mengenai kronologi kejadian dan dasar tindakan terhadap Polda Sitanggang.
Penegakan hukum memang harus berjalan. Namun, cara penegakan hukum juga harus mampu menjaga situasi tetap kondusif. Jangan sampai sebuah perkara yang bermula dari konten media sosial justru berubah menjadi kericuhan di tengah masyarakat.
LANGKAH SIKAP OKNUM POLISI, PENANGKAPAN POLDA SITANGGANG SANGAT DIPERTANYAKAN,…?
PENCEMARAN NAMA BAIK, HARUSKAH TERSANGKA DAN LANGSUNG DITANGKAP….??
BERIKUT: Dari Laporan ke Penangkapan: di Mana Batas Kewenangan Penyidik?
Penangkapan konten kreator TikTok Polda Sitanggang oleh penyidik Polres Kuantan Singingi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada hari Senin (31/8/2026).
Sebagai langkah pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik harus langsung penangkapan…?
Polda Sitanggang ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap tokoh masyarakat Kuantan Singingi, Darwis.
Laporan tersebut dibuat pada 28 Agustus 2026 dan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau.
Polisi menyatakan penangkapan dilakukan berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Polda Sitanggang kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan.
Tetapi dari perspektif hukum acara pidana, muncul persoalan yang tidak boleh diabaikan: laporan pidana, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan adalah tahapan hukum yang berbeda.
Pencemaran Nama Baik Bukan Otomatis Alasan Penangkapan
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 433 ayat (1) pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Ancaman pidananya paling lama sembilan bulan atau denda kategori II.
Untuk pencemaran secara tertulis atau melalui gambar yang dipertunjukkan kepada umum, ancaman pidananya lebih tinggi, yakni paling lama satu tahun enam bulan.
Persoalannya kemudian menjadi lebih serius apabila penyidik menggunakan kewenangan penangkapan.
Sebab, ancaman pidana suatu pasal tidak boleh dibaca terpisah dari hukum acara pidana.
Terkait dengan penangkapan bukan hukuman. Penangkapan merupakan tindakan upaya paksa untuk kepentingan proses penyidikan. Karena itu, harus ada dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Status Tersangka Tidak Sama dengan Harus Ditangkap
Dari langkah tersebut publik perlu membedakan tiga hal.
Pertama, seseorang dapat dilaporkan.
Laporan merupakan pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan belum membuktikan seseorang bersalah.
Kedua, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka mensyaratkan terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana ditentukan hukum acara pidana.
Ketiga, penangkapan merupakan upaya paksa.
Dengan demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti orang tersebut wajib ditangkap.
Pertanyaan hukumnya justru: apa alasan objektif dan prosedural yang membuat penangkapan diperlukan dalam perkara tersebut?
Ancaman Pidana Rendah, Penangkapan Perlu Dipertanyakan.
Permasalahan kejadian ini menjadi menarik karena pencemaran nama baik dalam Pasal 433 KUHP Nasional memiliki ancaman pidana yang relatif rendah.
Karena itu, penggunaan upaya paksa harus diuji secara ketat terhadap prinsip due process of law, proporsionalitas, kebutuhan penyidikan, serta perlindungan terhadap hak tersangka.
Dan jangan sampai penangkapan berubah fungsi menjadi bentuk penghukuman sebelum perkara diputus pengadilan.
Seseorang yang ditangkap tetap memiliki kedudukan sebagai orang yang belum dinyatakan bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika Melalui dari konten TikTok, Pasal ITE Ikut Dipersoalkan
Karena dugaan perbuatan dilakukan melalui media sosial, penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan Pasal 27A UU ITE apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Dalam praktik 2026, laporan pencemaran nama baik melalui media sosial memang masih ditangani menggunakan ketentuan tersebut.Tuturnya
Namun demikian, penggunaan UU ITE juga tidak menghapus kewajiban penyidik untuk membuktikan setiap unsur tindak pidana.
Pertanyaannya bukan semata-mata “apakah ada video?”
Pertanyaan hukumnya harus lebih jauh:
Apa isi pernyataannya?
Kepada siapa ditujukan?
Apakah terdapat tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu?
Apakah tuduhan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik?
Apakah terdapat maksud agar diketahui umum?
Apakah terdapat unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan ketentuan pidana yang digunakan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah tindakan penangkapan memang diperlukan dan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum acara pidana?
Penangkapan Bukan Pengganti Pembuktian
Kasus Polda Sitanggang akhirnya menjadi ujian bagi penegakan hukum pidana di era KUHP dan KUHAP baru.
Dan Polisi juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.
Tetapi kewenangan tersebut sekaligus mengandung tanggung jawab untuk memastikan setiap upaya paksa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Laporan bukan vonis.
Tersangka bukan terpidana.
Penangkapan bukan penghukuman.
Dan pencemaran nama baik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip due process of law.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan: apa dasar hukum penangkapan Polda Sitanggang, pasal yang disangkakan, bukti permulaan yang digunakan, serta alasan mengapa upaya paksa berupa penangkapan diperlukan dalam perkara tersebut.
Dari titik inilah profesionalitas penyidik diuji: bukan hanya mampu menangkap, tetapi mampu membuktikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum.tegaskannya
Mengabaikan prinsip due process of law.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan: apa dasar hukum penangkapan Polda Sitanggang, pasal yang disangkakan, bukti permulaan yang digunakan, serta alasan mengapa upaya paksa berupa penangkapan diperlukan dalam perkara tersebut.
Dan dari titik inilah profesionalitas penyidik sangat diuji: bukan hanya mampu menangkap, tetapi mampu membuktikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum. Tutupnya
Rdks mst















