BOGOR//Liputan Sindo7 – Dari Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga sebagai jaksa gadungan di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/03/2026).
Penindakan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku. IRV akhirnya ditangkap di kediamannya setelah posisinya terdeteksi melalui teknologi penginderaan intelijen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas dan penampilan pelaku.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan berinisial IRV diketahui berpenampilan dan bertindak layaknya seorang pejabat di Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Nur dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, IRV mengaku sebagai jaksa dengan jabatan tinggi, bahkan menyebut dirinya sebagai Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai jaksa dengan jabatan strategis untuk meyakinkan korban maupun pihak lain,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung aksinya. Di antaranya berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut, pakaian bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan yang diduga palsu.
Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa aksi penipuan ini telah berlangsung sejak April 2025. Salah satu korbannya adalah seorang wanita yang dikenalnya saat pelaku mengaku sebagai jaksa.
“Pelaku menjalin hubungan dengan korban dan bahkan menjanjikan akan menikahi korban. Untuk meyakinkan, pelaku sampai melakukan foto prewedding dengan menggunakan seragam kejaksaan,” ungkapnya.
Namun, kecurigaan korban mulai muncul setelah beberapa bulan menjalin hubungan. Korban kemudian mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan identitas pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan, Kejaksaan Agung memastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Nur.
Usai diamankan, IRV langsung diserahkan ke Kepolisian Resor Depok guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi kami,” tutup Nur.
Rdks mst (Tim kbr Sc)















