Jalur Dame Lewat Restorative Justice Terbuka Untuk Perkara Dt Darwis Dengan Polda Sitanggang.

Jalur Dame Lewat Restorative Justice Terbuka Untuk Perkara Dt Darwis Dengan Polda Sitanggang.

banner 120x600

KUANSING,RIAU//Sindo7.web.id – Dari Permasalahan Dt Darwis vs Polda Sitanggang Berbalik Arah, Jalur Damai Lewat Restorative Justice Dibuka

Perkara yang mempertemukan tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Dt Darwis, dengan konten kreator TikTok Polda Sitanggang, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya bergulir ke ranah hukum, perkara tersebut mulai diarahkan menuju penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Dt Darwis, Ikhsan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua belah pihak kini tengah menyusun draf kesepakatan perdamaian. Langkah tersebut ditempuh setelah tim kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan mekanisme RJ sebagai upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Dari pihak kuasa hukum Polda Sitanggang mengajukan Restorative Justice (RJ), dan hari ini draf perdamaiannya kita usahakan selesai,” ujar Ikhsan melalui akun TikTok-nya, Kamis (3/9/2026).

Pengajuan RJ menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mencuat akibat polemik di media sosial dan kemudian berkembang menjadi laporan polisi.

Sebelumnya, Dt Darwis melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan melalui konten TikTok.

Perkara kemudian memasuki tahap penanganan oleh kepolisian. Polda Sitanggang diamankan penyidik Polres Kuansing di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada 31 Agustus 2026. Tindakan tersebut dilakukan berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Di tengah proses hukum, upaya meredam polemik juga dilakukan melalui jalur sosial dan adat. LAN Kuansing bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) sebelumnya mendorong penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur adat, sementara proses pidana tetap berjalan.

Kini, pintu perdamaian kembali terbuka melalui mekanisme RJ. Jika kesepakatan tercapai dan seluruh persyaratan serta tahapan hukum terpenuhi, perkara tersebut berpeluang diselesaikan tanpa harus berlanjut hingga persidangan.

Namun, proses ini belum sampai pada tahap akhir. Penyusunan draf perdamaian tidak serta-merta menghentikan perkara. Keputusan mengenai kelanjutan penanganan kasus tetap bergantung pada kesepakatan para pihak serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada satu hal: akankah kesepakatan damai benar-benar tercapai dan mengakhiri polemik Dt Darwis dengan Polda Sitanggang.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!