JAKARTA//Sindo7.web.id – Penjelasan dari Polda Metro jaya dan meluruskan kabar terkait informasi pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Polisi menyebut surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Informasi pemblokiran rekening AMPB itu beredar di media sosial. Disebutkan mereka akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus mendatang. Adapun, rekening yang disebutkan diblokir itu menampung dana operasional dan logistik aksi senilai Rp 80,9 juta, yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.
“Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” imbuhnya.
Rdks mst















