PEKANBARU//Sindo7.web.id – Untuk Masyarakat Riau mendapat kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan yang digelar Pembina Samsat Provinsi Riau selama Agustus 2026.
Program tersebut berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 dan melibatkan tiga unsur Pembina Samsat, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, serta Jasa Raharja.
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, mengatakan program pemutihan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun tidak perlu melunasi seluruh tunggakan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
“Jadi bagi masyarakat yang melakukan tunggakan lebih dari dua tahun ke atas, hanya melaksanakan pembayaran pajak tahun terakhir dan tahun berjalan,” ujar Vino, Senin, 10 Agustus 2026.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang bahkan belum membayar pajak kendaraan selama lima tahun tetap diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kewajibannya.
Rdks mst (Hemat Tinambunan Tim)















