Oknum Dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Berhentikan Secara Tidak Hormat.

Oplus_16908288
banner 120x600

PEMATANGSIANTAR//Sindo7 – Dari Pihak Yayasan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang dosen berinisial RP yang diduga melakukan Pelecehan Seksual terhadap mahasiswi. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh rektor kampus.

Rektor Muktar B. Panjaitan menjelaskan bahwa pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 yang mulai berlaku sejak 5 Maret 2026. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Ia mengatakan, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme investigasi internal kampus sesuai Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian. Tim investigasi dibentuk oleh rektor yang terdiri dari ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Tim tersebut bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor, serta menyusun laporan investigasi. Laporan hasil investigasi kemudian diserahkan kepada rektor pada 27 Februari 2026 dan dibahas dalam rapat pimpinan universitas sehari setelahnya.

Selanjutnya pada 1 Maret 2026, hasil investigasi disampaikan kepada pihak yayasan melalui surat resmi untuk ditindaklanjuti. Pendalaman kasus kembali dilakukan bersama pihak terkait, termasuk terlapor dan korban, pada 4 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yayasan akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap RP sebagai dosen tetap yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Penanganan perkara ini merujuk pada sejumlah aturan internal kampus serta regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, serta Peraturan Yayasan terkait kepegawaian dan tata tertib akademik.

Pihak kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi di lingkungan perguruan tinggi.

Universitas berkomitmen menegakkan disiplin akademik, memberikan perlindungan kepada korban, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang.

Rdks mst (kbr-Ps SC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!