LABUHANBATU SELATAN//Sindo7.web.id – Perjalanan sebuah investigasi jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik kerap diuji oleh berbagai rintangan berat, mulai dari sikap bungkam pihak berwenang, penutupan akses informasi, hingga upaya intervensi personal yang menyasar langsung pengungkap fakta. Kasus dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan oknum Karyawan Pimpinan (Karpim) berinisial ARZ di PKS Sei Baruhur, PTPN IV Regional I PalmCo, kini berkembang menjadi krisis integritas yang serius dan mencoreng nama baik lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Ketika upaya konfirmasi resmi diabaikan oleh manajemen tingkat unit, gelombang tekanan justru bergeser dan menghantam lini terdepan pengungkap fakta: para jurnalis.
Krisis ini bermula dari terbongkarnya jaringan bisnis transportasi milik Hilda, istri dari oknum Karpim ARZ, yang diduga memanfaatkan fasilitas serta posisi suaminya untuk melanggengkan operasional usahanya di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan sejak tahun 2010. Alih-alih memberikan ruang klarifikasi yang transparan demi menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG), Manajer PKS Sei Baruhur justru memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Upaya konfirmasi telah disampaikan wartawan secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Manajer PKS Sei Baruhur selaku atasan langsung ARZ, guna meminta penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Perlu diketahui, berita terkait kasus ini sudah dalam pemberitaan kali keempat, namun hingga berita ini ditayangkan, pesan telah diketahui namun belum ada jawaban maupun penjelasan yang disampaikan kepada media.
Sikap bungkam dari pimpinan unit ini memicu kritik tajam. Dalam budaya korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebisuan pimpinan tingkat lokal sering kali dibaca sebagai indikasi pembiaran sistemik atau upaya melindungi rantai komando internal dari penyelidikan yang lebih mendalam. Tanpa tindakan proaktif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) maupun Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko Santosa, sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa pelanggaran etik tersebut telah mengakar tanpa pengawasan yang memadai.
Belum mereda polemik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, seseorang pun menelepon pekerja pers di lapangan. Tuppal Siburian, wartawan Sindo7.web.id yang aktif memberitakan kasus ini di wilayah Labuhanbatu Selatan, mendadak menjadi sasaran intervensi psikologis dari pihak luar.
Penelepon tersebut menghubungi wartawan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mendesak penghentian pemberitaan dengan dalih hubungan kekeluargaan serta mengaku bahwa Hilda adalah keponakannya. Ia juga menyampaikan bahwa Hilda tengah mengalami stres serta mengidap penyakit gula, dan memohon agar hal tersebut menjadi pertimbangan untuk menghentikan sorotan publik.
Situasi kian mencederai etika ketika oknum tersebut melontarkan pernyataan yang merendahkan marwah profesi jurnalistik dengan menyinggung hal keuangan:
“Saya tidak pernah minta tolong. Kalau butuh uang, kirimkan nomor rekening supaya saya transfer,” ujar oknum tersebut.
Upaya penyelesaian masalah melalui tawaran materi semacam ini menegaskan bahwa pendekatan yang dipilih pihak terkait bukanlah pembuktian kebenaran secara substantif, melainkan cara-cara transaksional untuk membungkam kebebasan informasi.
Tindakan intimidasi dan upaya intervensi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas kontrol sosial di Labuhanbatu Selatan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers dijamin negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
Kasus di PKS Sei Baruhur kini menjadi ujian ganda bagi PTPN IV Regional I. Di satu sisi, manajemen pusat dituntut membersihkan lingkungan perusahaan dari praktik buruk benturan kepentingan yang merugikan negara. Di sisi lain, insiden intimidasi terhadap jurnalis menuntut perhatian serius dari penegak hukum agar kebebasan pers tetap terlindungi dari segala bentuk tekanan eksternal. Tembok kebungkaman dan intimidasi perlahan retak, menyisakan satu pertanyaan besar bagi manajemen: seberapa jauh mereka akan terus melindungi penyimpangan yang kian terang-terangan terjadi?
Rdks mst
(Tim Liputan Sindo7 Labuhanbatu Selatan)















