Berita  

Keadilan di Mata Hukum Tak Kunjung Berpihak, “Empat Jalur Ditempuh  Legiman Pranata Terkait Sengketa Tanahnya.”

Oplus_16908288
banner 120x600

DELISERDANG//Liputan Sindo7 – Perjuangan panjang mencari keadilan kerap menjadi kisah sunyi yang jarang terdengar. Namun bagi Legiman Pranata, upaya menuntut kepastian hukum atas sengketa tanah yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 di wilayah Deli Serdang, justru berubah menjadi perjalanan panjang yang penuh tanda tanya.

Kisah Legiman Pranata warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara diulas kembali oleh media ini untuk para pembaca pada Jum’at (6/3/2026)

Selama beberapa tahun terakhir, Legiman telah menempuh berbagai jalur resmi yang disediakan oleh negara. Mulai dari mekanisme administrasi, peradilan, hingga pengawasan lembaga negara. Namun hingga kini, kejelasan hukum yang diharapkan belum juga datang.

Audit Administrasi ke Badan Pertanahan
Langkah awal yang ditempuh adalah meminta audit terhadap proses penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya jelas: memastikan apakah penerbitan SHM tersebut telah melalui prosedur yang sah serta menggunakan identitas yang benar.

Audit diminta untuk menelusuri dokumen dasar, riwayat tanah, hingga identitas pihak yang tercantum dalam sertifikat. Namun hingga saat ini, proses audit yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta administratif belum menghasilkan keputusan yang transparan atau langkah korektif dari otoritas pertanahan.

Tak berhenti di sana, Legiman kemudian membawa perkara tersebut ke jalur peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan untuk menguji legalitas keputusan pejabat administrasi negara dalam menerbitkan sertifikat yang dipersoalkan.

Dalam sistem hukum Indonesia, PTUN merupakan lembaga yang berwenang menilai apakah sebuah keputusan administrasi negara mengandung cacat prosedur atau cacat hukum. Namun proses peradilan yang ditempuh belum menghasilkan putusan yang mampu menyelesaikan akar persoalan sengketa tersebut.

Selain jalur administratif dan peradilan tata usaha negara, Legiman juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan adanya penggunaan identitas yang bermasalah dalam proses administrasi yang berujung pada penerbitan sertifikat tanah. Harapannya, proses penyelidikan pidana dapat mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam proses penegakan hukum.

Sebagai langkah terakhir, Legiman juga mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara ini memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik dan menilai apakah terdapat praktik maladministrasi dalam tindakan lembaga pemerintah.

Pengaduan tersebut menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan prosedur dalam proses administrasi pertanahan. Namun hingga kini, rekomendasi atau tindakan korektif yang diharapkan dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut juga belum memberikan solusi konkret.

Empat jalur telah ditempuh: audit administrasi, gugatan peradilan, laporan pidana, dan pengaduan pengawasan. Namun hasil yang diharapkan, yakni kepastian hukum masih terasa jauh.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem hukum telah benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada warga negara yang mencari keadilan?

Bagi Legiman Pranata, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan tanah semata. Lebih dari itu, ini adalah upaya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kejelasan hukum dari negara.
Ketika berbagai pintu hukum telah diketuk namun belum juga terbuka, publik tentu berhak bertanya: di manakah negara ketika warganya membutuhkan kepastian hukum?

Pertanyaan inilah yang kini menggantung di balik perjalanan panjang perjuangan Legiman Pranata, sebuah kisah tentang ketekunan warga menghadapi labirin birokrasi dan hukum yang belum sepenuhnya memberi jawaban.

Tim Legiman P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!