MEDAN//Sindo7.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) melalui tim Penyuluh Hukumnya secara proaktif meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat di pedesaan. Upaya ini direalisasikan melalui kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di Kelurahan Kwala Bingai dan Kelurahan Dendang, pada Kamis, 18 Juni 2026. Inisiatif ini bertujuan memastikan akses keadilan yang merata dan mendorong percepatan pelaporan kegiatan Posbankum di Sumatera Utara.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini dipusatkan di Kantor Kecamatan Stabat serta langsung menyentuh Posbankum di kedua kelurahan. Turut hadir dalam pembinaan ini jajaran Penyuluh Hukum Kemenkum Sumut, Bapak Camat Stabat beserta staf, para Kepala Lurah Kwala Bingai dan Dendang, serta para paralegal yang bertugas di Posbankum setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat infrastruktur bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumut yang terdiri dari Lamria F Manalu (Penyuluh Hukum Madya), Nora E. Manurung (Penyuluh Hukum Muda), Florensia M. Silaen (Penyuluh Hukum Pertama), Chriswanty Amelia Marpaung (Penyuluh Hukum Pertama), dan Davin H. Pasaribu (Penyuluh Hukum Pertama) memulai kegiatan dengan mengecek sarana dan prasarana di masing-masing kelurahan. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar kelurahan telah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung operasional Posbankum. Namun, tim mengidentifikasi adanya tantangan, di mana kedua kelurahan tersebut belum melaporkan kegiatan Posbankum melalui aplikasi yang telah disediakan.
Menanggapi temuan ini, tim Penyuluh Hukum segera memberikan pengarahan komprehensif kepada para paralegal dan perangkat desa mengenai tugas dan fungsi esensial Posbankum. Penekanan khusus diberikan pada tata cara pelaporan layanan melalui aplikasi Posbankum, sebuah sistem yang dirancang untuk memudahkan pemantauan dan akuntabilitas. Para paralegal diberikan pemahaman mendalam tentang empat jenis layanan utama yang dapat mereka berikan kepada masyarakat, meliputi konsultasi hukum dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, pendampingan di luar pengadilan, serta layanan rujukan advokat bagi kasus-kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Rdk-Mst (Kbr mdn Thg)















