MEDAN//Sindo7.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menerima kunjungan strategis dari Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM). Pertemuan ini dikemas dalam agenda Sinkronisasi dan Koordinasi lintas instansi yang berlangsung intensif langsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Kamis (18/06/2026). Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan program pemenuhan hak dasar masyarakat di tingkat wilayah.
Rapat koordinasi yang berjalan interaktif ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM beserta jajaran tim dari kementerian koordinator. Sementara itu, jajaran tuan rumah dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumut, didampingi jajaran pegawai subbidang pemajuan HAM, serta seluruh fungsional Penyuluh Hukum Sumatera Utara.
Fokus utama dalam pembahasan ini adalah merancang skema kolaborasi strategis antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah terbentuk di Sumatera Utara. Penguatan kerja sama ini dinilai mendesak untuk mempersempit celah akses keadilan, mengingat keterbatasan jangkauan operasional lembaga perlindungan di tingkat pusat jika harus menjangkau seluruh area rural secara instan.
Melalui sinergi ini, para paralegal yang bertugas di garda terdepan desa dan kelurahan diharapkan dapat dibekali kompetensi khusus agar mampu berperan sebagai “Sahabat Saksi dan Korban”. Dengan hadirnya para paralegal yang tanggap di pelosok daerah, masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban tindak pidana, kini bisa langsung mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan pendampingan awal yang optimal tanpa harus terkendala jarak geografis.
Rdk-Mst (Kbr mdn Thg)















