Kajati Sulteng Luncurkan ‘Si Jaksa Poso’, Terobosan Kejari Poso Antar Barang Bukti Gratis Sampai Pintu Rumah

Kajati Sulteng Luncurkan ‘Si Jaksa Poso’, Terobosan Kejari Poso Antar Barang Bukti Gratis Sampai Pintu Rumah

Oplus_16908288
banner 120x600

POSO//Sindo7.web.id – Sebuah babak baru dalam peningkatan pelayanan publik resmi bergulir di ‘Bumi Sintuwu Maroso’ Kabupaten Poso. Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menghadirkan terobosan modern lewat peluncuran layanan inovatif bernama “Si Jaksa Poso” (Sistem Inovasi Jaminan Antar Kembali Barang Sitaan).

Aplikasi berbasis digital ini dirancang khusus untuk memotong birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengambil barang bukti hukum milik mereka.

Langkah progresif korps Kejaksaan ini mendapat atensi penuh dari pimpinan tertinggi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, SH, MH, hadir langsung untuk meresmikan layanan Si Jaksa Poso, Rabu, (10/6/2026) di halaman kantor Kejari Poso.

Dalam kegiatan ini, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, SH, MH, MI.Kom, serta turut dihadiri oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Benny Siswanto, SH, MH.

Tak ketinggalan, momentum bersejarah ini juga disaksikan langsung oleh para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin), serta seluruh staf pegawai di lingkungan Kejari Poso yang kompak memberikan dukungan penuh terhadap terobosan ini.

Lewat sentuhan teknologi digital, “Si Jaksa Poso” hadir sebagai solusi konkret atas kesulitan masyarakat yang merasa enggan atau tak punya waktu untuk mengurus pengembalian barang bukti akibat terkendala jarak, waktu, dan biaya.

“Kini, warga Poso yang berhak atas barang sitaan tidak perlu lagi repot datang dan mengantre di kantor Kejaksaan Negeri Poso. Masyarakat cukup memanfaatkan aplikasi digital ini dari rumah,” demikian disampaikan Kajari Poso Yos A Tarigan.

Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah dan melewati proses verifikasi oleh tim Kejari Poso, lanjut Yos A Tarigan petugas Kejaksaan akan langsung bergerak mengantarkan barang bukti tersebut menggunakan kendaraan operasional.

“Layanan jemput bola ini dipastikan 100 persen gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun dan dijamin bebas dari praktik pungutan liar (pungli),” tandasnya.

Kajati Sulteng, Zullikar Tanjung, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Poso dan seluruh jajaran atas lahirnya inovasi ini. Dalam sambutannya, Zullikar menegaskan bahwa pengembalian barang bukti bukan sekadar pelayanan sukarela, melainkan amanah undang-undang yang wajib dituntaskan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Undang-undang menunjuk Jaksa sebagai satu-satunya eksekutor sah untuk melaksanakan putusan pengadilan. Tugas eksekusi kita tidak hanya menahan badan terpidana, tetapi juga menuntaskan pengembalian hak milik masyarakat secara tuntas, cepat, dan bersih,” tegas Zullikar Tanjung sebelum menyatakan layanan “Si Jaksa Poso” resmi diluncurkan.

Zullikar juga berpesan kepada seluruh jaksa dan pegawai di Kejari Poso agar menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan program ini. Ia berharap “Si Jaksa Poso” bisa menjadi standar baru pelayanan publik yang bersih dan tepercaya, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum hadir secara transparan untuk melayani serta melindungi hak-hak masyarakat luas.

Rdk-Mst (Pso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!