JAKARTA//Sindo7 – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Dalam kebijakan ini, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada awal April 2026.
Melalui kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Untuk jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembelian Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan batas maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembelian yang melebihi kuota akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
Selain itu, setiap transaksi pembelian BBM subsidi wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan oleh pihak Pertamina guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
Rdks mst Tim















