MEDAN//Liputan Sindo7 – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Medan diwarnai temuan ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan pegawai usai masa cuti bersama.
Berdasarkan data dari BKPSDM Kota Medan, tercatat sebanyak 471 pegawai negeri sipil (PNS) atau sekitar 2 persen dari total ASN di lingkungan Pemko Medan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada Rabu (25/3/2026). Meski demikian, mayoritas ASN tetap menunjukkan tingkat kehadiran yang tinggi.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa sebanyak 20.883 ASN atau sekitar 93 persen hadir dan mengikuti absensi di kantor masing-masing pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Hal ini menunjukkan sebagian besar pegawai tetap mematuhi aturan kehadiran yang berlaku.
Di sisi lain, terdapat ASN yang tidak hadir dengan alasan resmi. Rinciannya, sebanyak 343 orang tercatat sedang cuti, 264 orang sakit, 16 orang mengikuti tugas belajar, serta 61 orang menjalankan tugas dinas luar. Selain itu, ada juga sebagian kecil pegawai yang tidak masuk dengan alasan sah lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan
Meski tingkat kehadiran tergolong tinggi, Pemerintah Kota Medan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap profesionalitas aparatur.
Subhan menambahkan, sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek moral. ASN yang mangkir tanpa alasan akan dikenakan teguran moral, seperti pernyataan terbuka, hingga sanksi disiplin ringan. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) minimal sebesar 1,5 persen.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, terutama setelah masa libur panjang. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga kehadiran dan kinerja ASN tidak bisa ditawar.
Rdks mst (Tim kbr Sc)















