BENGKULU//Liputan Sindo7 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pengembalian uang pengganti dari dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 115 juta. Pengembalian uang tersebut diterima Kejari Bengkulu pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery dalam penanganan perkara korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari dua terdakwa yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan laboratorium milik Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
“Uang pengganti yang telah diterima selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fri Wisdom dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/26).
Ia merinci, pengembalian uang tersebut berasal dari Joni Haryadi Thabrani, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sekaligus Pengguna Anggaran, yang menyerahkan uang sebesar Rp 105 juta. Sementara Riza Mahlefi, yang bertindak sebagai konsultan pengawas pekerjaan, mengembalikan uang sebesar Rp10 juta.
Menurut Fri Wisdom, pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Bengkulu dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara selain proses penegakan hukum terhadap para pihak yang terlibat.
“Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Latar Belakang Perkara
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kelima tersangka tersebut yakni Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sekaligus Pengguna Anggaran, Doni Iswanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Akhmad Basir selaku Direktur kontraktor pelaksana, Joli Okta Riansyah dari pihak kontraktor pelaksana, serta Riza Mahlefi yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut diketahui bersumber dari APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,7 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pengembalian uang pengganti oleh dua terdakwa tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Rdks mst















