LAMPUNG//Liputan Sindo7 – Polda Lampung dan jajarannya mengungkap kasus penambangan emas ilegal di tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 di wilayah Way Kanan, Lampung.
Tak tanggung-tanggung terdapat 7 lokasi penambangan ilegal yang berhasil diungkap Polda Lampung.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tujuh titik aktivitas pertambangan yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Kapolda Helfi Assegaf didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat ekspose kasus, kamis (12/3/2026).
Ketujuh titik tersebut berada di wilayah:
Kecamatan Blambangan Umpu
Kecamatan Umpu Semenguk
Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan
Sebagian besar titik penambangan diduga berada di dalam areal HGU perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Adapun tujuh lokasi yang teridentifikasi di antaranya:
berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera kawasan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, tepatnya di sekitar aliran Sungai Betih.
aktivitas penambangan juga ditemukan di Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu
kawasan Jalan Lintas Martapura
di Jalan KM 9
Jalan KM 6 Blambangan Umpu
sekitar Sungai Betih yang berbatasan dengan lahan PTPN I Regional 7
kawasan areal perkebunan PTPN I Regional 7 di sekitar sungai tersebut.
Kapolda mengatakan aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 1,5 tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun,” ujarnya.
Temuan tambang emas ilegal merupakan hasil penyelidikan jajaran kepolisian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah itu.
Menurut Helfi, dari total 11 lokasi yang sebelumnya teridentifikasi, pihaknya memastikan terdapat tujuh titik yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan.
Kasus dugaan pertambangan ilegal ini saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada tiga laporan polisi, yakni:
LP/A/8/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG
LP/A/9/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG
LP/A/10/III/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDALAMPUNG
Semua laporan dibuat pada tanggal 9 Maret 2026.
Hasilkan Cuan Rp 2,8 Miliar per Hari
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, tambang emas ilegal di Way Kanan diduga menghasilkan cuan Rp 2,8 miliar per hari.
Dalam praktik tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,32 triliun.
“Berdasarkan perhitungan awal kepolisian, produksi emas dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram per hari,” ujarnya.
Jika mengacu pada asumsi harga emas sekitar Rp 1,8 juta per gram, maka pendapatan kotor dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar per hari.
“Jika dihitung selama satu bulan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 73,7 miliar,” kata Helfi.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Jika dihitung selama kurang lebih 1,5 tahun beroperasi, potensi kerugian negara akibat kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,32 triliun.
14 dari 24 Orang yang Diamankan Kini Tersangka
Aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi penegakan hukum yang melibatkan personel gabungan dari kepolisian, TNI, serta Polisi Militer.
“Dari kegiatan pengungkapan illegal mining tersebut, kami mengamankan sebanyak 24 orang,” kata Helfi.
Ia menjelaskan, dari 24 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah didalami perannya dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare,” kata Helfi.
Selain kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan karena dalam proses pemurnian emas digunakan bahan kimia merkuri.
Ke depannya, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung secara pasti kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
41 Ekskavator Disita
Polda Lampung juga turut mengamankan 41 unit ekskavator dan 24 mesin dompleng dari lokasi diduga tambang emas ilegal di Way Kanan.
Berikut rinciannya:
41 unit ekskavator (7 unit di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan ke Polda Lampung, 32 unit di TKP)
24 unit mesin dompleng/alkon (4 unit di Polres Way Kanan, 20 unit di TKP)
47 buah jeriken berisi bahan bakar jenis solar
17 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat.
“Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polda Lampung sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap praktik,” kata Helfi.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan berbagai peralatan penunjang aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin di Way Kanan.
Rdks mst (Tim kbr)















