Berita  

Peringatan Keras Mabes Polri pada Ormas Minta THR, Warga Silakan Lapor via Hotline 110 Gratis

Oplus_16908288
banner 120x600

JAKARTA//Liputan Sindo7 – Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada pihak tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa atau melakukan intimidasi. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa masyarakat dapat segera menghubungi nomor darurat tersebut apabila merasa terganggu oleh permintaan sumbangan yang bersifat memaksa.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip pemberian bantuan atau THR kepada pihak lain merupakan bentuk kemurahan hati seseorang. Namun, tindakan tersebut bisa menjadi pelanggaran hukum apabila disertai ancaman, tekanan, atau cara-cara yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami situasi seperti itu tidak perlu takut untuk melapor. Pihak kepolisian telah menyediakan hotline 110 sebagai sarana pengaduan cepat yang bisa diakses kapan saja.

Polri juga akan mengedepankan langkah pencegahan melalui imbauan kepada kelompok atau organisasi agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan hukum apabila praktik permintaan THR tersebut dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Selain untuk melaporkan pungutan liar atau gangguan keamanan, layanan hotline 110 juga dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan darurat lainnya, termasuk selama pelaksanaan pengamanan arus mudik dalam Operasi Ketupat 2026.

Polri pun mengimbau masyarakat agar menyimpan nomor darurat tersebut di ponsel masing-masing sehingga dapat segera digunakan apabila terjadi situasi yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Rdks mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!