Kuasa Hukum Datuk Darwis Dengan Polda Sitanggang, Mulai Menunjukkan Arah Jalur Perdamaian.

Kuasa Hukum Datuk Darwis Dengan Polda Sitanggang, Mulai Menunjukkan Arah Jalur Perdamaian.

Oplus_16908288
banner 120x600

KUANSING//Sindo7.web.id – Babak baru polemik hukum antara Datuk Darwis dan konten kreator TikTok Polda Sitanggang mulai menunjukkan arah yang lebih terang. Setelah laporan dugaan penghinaan mencuat dan proses hukum bergulir, kedua belah pihak kini membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Sinyal perdamaian itu terlihat dalam pertemuan dua tim kuasa hukum yang berlangsung di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Meski demikian, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan dan proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Pertemuan berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Kedai Kopi Dari Hati. Untuk pertama kalinya, tim kuasa hukum Datuk Darwis dan tim kuasa hukum Polda Sitanggang duduk bersama dalam satu meja, membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

Dari pihak Datuk Darwis hadir tujuh penasehat hukum, yakni Ikhsan, S.H., M.H., C.L.A., CPM., Ferindoni, S.H., M.H., H. Jufri, S.H., Marwan, S.H., Rixan Prakas, S.H., Fuad Muhammad Abdul Salam Rasyad, S.H., dan Suryadi Sudirja, S.H.

Sementara Polda Sitanggang didampingi tiga penasehat hukum, yakni Donald Harrys Bakara, S.H., Franklin S. Bakara, S.H., dan Torang Sihotang, S.H.

Pertemuan tersebut turut dimediasi Ridwan Sibutar-butar, S.H., M.H., Kasat Intel Polres Kuansing.

Dari Meja Hukum Berlanjut ke Makan Siang Bersama

Pembicaraan kemudian berlanjut pada tahap kedua. Kedua tim melanjutkan pertemuan melalui makan siang bersama di Rumah Makan Sederhana, Teluk Kuantan.

Kali ini, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K., M.H., hadir langsung dalam pertemuan tersebut.

Kehadiran Kapolres menjadi sinyal penting bahwa ruang penyelesaian secara damai tengah dibuka dengan sepengetahuan pihak kepolisian. Terlebih sebelumnya Polres Kuansing juga telah membuka ruang bagi kedua pihak untuk mencari jalan keluar atas perkara yang sedang berjalan.

Namun, pertemuan tersebut belum otomatis berarti perkara telah selesai. Kesepakatan damai, apabila benar-benar tercapai, tetap harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Berawal dari Siaran TikTok, Berujung Meja Perdamaian

Polemik ini bermula dari sebuah siaran langsung di akun TikTok @poldasitanggang4 pada 26 Agustus 2026 yang diduga memuat pernyataan menyerang kehormatan Datuk Darwis, tokoh adat sekaligus komentator Pacu Jalur 2026.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum Datuk Darwis yang dipimpin Ikhsan, S.H., M.H., kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026.

Perkara itu kemudian memasuki tahap berikutnya.

Pada 31 Agustus 2026, tim Polres Kuansing mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, untuk membawanya ke Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, upaya tersebut tidak terlaksana setelah mendapat hambatan dari pihak keluarga.

Peluang Damai Disebut Capai 85 Persen

Menariknya, wacana perdamaian sebenarnya sudah muncul sebelum kedua tim bertemu.

Kuasa hukum Datuk Darwis, Ikhsan, sebelumnya mengungkapkan telah menerima permintaan perdamaian dari kuasa hukum Polda Sitanggang, Torang Sihotang.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Datuk Darwis dan sejumlah pihak terkait.

Saat itu, Ikhsan bahkan memperkirakan peluang tercapainya kesepakatan damai berada di angka sekitar 85 persen.

Kini, pertemuan dua tim kuasa hukum dan keterlibatan langsung jajaran Polres Kuansing semakin memperkuat sinyal bahwa perkara tersebut berpotensi diarahkan menuju restorative justice.

Meski demikian, publik masih harus menunggu tahapan berikutnya.

Sebab, antara sinyal perdamaian dan perdamaian yang secara resmi mengakhiri perkara tetap merupakan dua hal berbeda.

Jika kesepakatan benar-benar tercapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, polemik yang bermula dari sebuah siaran TikTok itu bisa saja berakhir bukan di ruang persidangan, melainkan melalui meja perdamaian.

Dari panasnya polemik di media sosial, kini kedua pihak justru duduk dalam satu meja. Akankah perkara Datuk Darwis–Polda Sitanggang benar-benar berakhir lewat restorative justice.

Rdk-Mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!