JAKARTA//Sindo7.web.id – Polda Metro Jaya menindak tegas dugaan rencana kelompok berafiliasi jaringan anarko yang hendak memanfaatkan aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Sebanyak 63 orang kini diperiksa secara mendalam, terbagi dalam dua kelompok utama, sepuluh pihak terkait pembiayaan dan 53 orang pelaksana lapangan.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026), melansir Antara.
Penyidikan berfokus pada dugaan serius, persiapan tindakan pembakaran, gangguan keamanan umum, pengeroyokan, hingga pemalsuan data yang disajikan seolah-olah asli. Kelompok ini disangkakan melanggar Pasal 308, 309, dan 262 KUHP, serta aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pemetaan dinamika kelompok termasuk elemen masyarakat dan mahasiswa polisi menemukan pola terstruktur.
Langkah awal, menyatukan persepsi terhadap isu tertentu, salah satunya RUU Perampasan Aset. Kemudian, memperkuat narasi bersama, menyebarluaskan ke publik, melanjut ke penggalangan dana dan mobilisasi.
“Konsolidasi berjalan bertahap, penguatan narasi, pengumpulan donasi, penggerakan massa, hingga persiapan sarana yang dikhawatirkan dipakai untuk kekerasan,” jelas Iman.
“Di lapangan, polisi menemukan materi selebaran digital bernada provokatif lengkap ajakan memperluas jangkauan isu. Aliran dana berupa donasi langsung maupun tidak ooserta persiapan sarana berbahaya juga didalami secara terperinci.
Penyidik menelusuri peran setiap pihak, mulai perekrutan, pendanaan, penyediaan alat, pengorganisasian, hingga siapa yang memberi arahan utama.
Sebelumnya, dalam langkah pencegahan menjelang aksi aspirasi, polisi mengamankan total 65 orang. Dari jumlah itu, 63 ditangani Ditreskrimum, dan dua orang berinisial R dan Z ditangani Direktorat Siber keduanya sudah ditahan
Rdks mst(Kbr dki S2)















