JAKARTA//Liputan Sindo7 – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sang ajudan gubernur inisial MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan tersangka baru ini menandai penyidikan kasus yang dikenal publik sebagai skandal “jatah preman” proyek, masih terus berkembang dan belum berhenti pada tiga tersangka sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan MJN sebagai tersangka. Menerangkan, penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait tersangka baru tersebut.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi belum menjelaskan kapan MJN ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk MJN juga belum diungkap.
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Marjani sekaligus menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan.
Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.
Rdks mst (Sc Kbr pkn)















