Putusan PK, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tetap Dipenjara Empat Tahun.

Oplus_16908288
banner 120x600

JAKARTA//Liputan Sindo7 – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu senilai Rp4,9 miliar.

Meski PK dikabulkan, Erik tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap tersebut. MA dalam putusan PK menyatakan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 5 November 2024.

“Mengadili kembali, menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, dalam amar putusan PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar, Senin (9/3/2026).

Selain itu, Erik juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1,7 miliar. Dari total UP tersebut, senilai Rp1,33 miliar telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa UP yang harus dibayar Erik sebesar Rp368,2 juta.

“Jika terpidana tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka dipidana penjara (subsider) selama dua tahun,” tambah Yohanes.

Tak hanya itu, Erik juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan,” ucap Yohanes.

Hakim agung menyimpulkan perbuatan Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Sebelumnya, PT Medan dalam putusan banding menjatuhkan hukuman kepada Erik berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebesar Rp2,42 miliar subsider tiga tahun penjara.

PT Medan juga mencabut hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang pada 25 September 2024 menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Erik.

Selain itu, Erik juga dijatuhi kewajiban membayar UP sebesar Rp1,7 miliar yang dikurangi Rp1,33 miliar dari uang yang telah disita KPK, sehingga sisa UP yang harus dibayar sebesar Rp368,2 juta subsider dua tahun penjara. Hakim PN Medan juga mencabut hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif selama tiga tahun sejak hukuman selesai dijalani

Rdks mst (kbr Sc-Kbr lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!